Jumlah TKA Kolaka Sisa 13 orang
KOLAKAPOS, Kolaka--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka, telah melakukan pengecekan di lapangan dan data sementara saat ini jumlah jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kolaka hanya 13 orang sedangkan pada tahun 2016 lalu berjumlah 41 orang. Para TKA itu bekerja di empat perusahaan yaitu PT. Sumitomo Heavy Industries, PT. Sumitomo Corporation, PT. Warsila, serta PT. Mapan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka H. Andi Sastra Pangerang melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Laode Rahmat mengungkapkan, jumlah TKA di Kolaka untuk sementara di tahun 2017 ini hanya sekitar 13 orang dan bekerja di dua perusahan yaitu PT Mapan dan PT Sumitomo Heavy Industries.
"11 orang di PT. Mapan itu merupakan TKA asal Cina, sedangkan dua lainnya yang bekerja di PT. Sumitomo Heavy Industries itu berasal dari Jepang," sebutnya.
Rahmat mengatakan, pengurangan jumlah TKA di Kolaka itu disebabkan oleh izin kerja dan kontrak kerja dengan perusahan yang menggunakan jasa TKA sudah berakhir sejak tahun 2016 lalu.
"Dari 41 itu dua TKA dari PT Sumitomo Heavy Industries sedang mengurus perpanjangan. Sedangkan sisanya sudah kembali ke negera asalnya. Adapun 11 orang yang di PT Mapan itu merupakan pekerja baru tapi dari negara yang sama yaitu Cina," jelasnya.
Lanjut kata Rahmat, pihaknya telah memeriksa kelengkapan dokumen ke 13 TKA itu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, berkas sembilan dari 11 orang TKA yang bekerja di PT. Mapan sudah lengkap, sedangkan dua orang lainnya masih dalam proses verifikasi di Kantor Imigrasi. Untuk dua TKA lainnya yang bekerja di PT. Sumitomo Heavy Industries, berkasnya masih dalam proses perpanjangan.
"Dua TKA asal Jepang yang bekerja di PT Sumitomo Heavy Industries sedang berada di Jakarta untuk mengurus perpanjangan. Kami tidak izinkan mereka berada di Kolaka kalau belum tuntas perpanjangannya. Kalau kami temukan ada di Kolaka dan izin perpanjangannya belum ada, maka akan kami usir mereka," tandasnya.(hud/hen)