Pemkot Ultimatum 14 Hari
KOLAKAPOS, Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberi ultimatum kepada pemilik Rumah Sakit Medical Center di Jalan AP Petta Rani. Rumah sakit yang sementara dibangun ini diberi waktu dua pekan atau 14 hari untuk membongkar bangunan jalan yang melanggar garis sempadan.
Jika tidak membongkar sendiri, maka tim penertiban dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar akan turun membongkar paksa.
“Saya sudah menyurat ke pihak manajemen Rumah Sakit Medical Center untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar sempadan jalan atau roylen karena sudah menutupi pedestrian dengan batas waktu dua minggu,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi kepada BKM, Rabu (24/1).
Menurut Kafrawi, dinas yang ia pimpin telah melakukan peninjauan lapangan ke rumah sakit tersebut. Ternyata ditemukan pelanggaran. Bangunan rumah sakit tersebut telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP). Bangunan jalannya telah menutupi pedestrian yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Kafrawi mengatakan, apa yang dilakukan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar adalah untuk menata Kota Makassar menjadi lebih baik serta menegakkan regulasi. Ia akui cukup banyak permasalahan pelanggaran bangunan yang jika dibiarkan akan menjadi masalah besar.
Untuk itu, Kafrawi meminta manajemen RS Medical Center mematuhi aturan. Jika tidak, maka Pemkot akan bertindak tegas. “Kalau mereka tidak bongkar, kita yang bongkar. Kalau perlu kita menghentikan proses pembangunan RS Medical Center jika pihak manajemen bertingkah di luar batas kewajaran,” tegas Kafrawi.
“Kita tunggu saja bagaimana upaya mereka, karena kita sudah surati dan minta dibongkar dan kembali membuat tempat parkiran,” sambungnya.
Mencermati banyaknya pelanggaran, Kafrawi berniat akan mengusulkan regulasi dalam Peraturan Walikota (Perwali) tentang pemberian denda bangunan yang melanggar. Dalam regulasi yang akan dibuat, pemerintah kota akan memberikan sanksi tegas berupa denda yang cukup tinggi. Kafrawi menilai Perwali ini sebagai solusi dan diharapkan tidak ada lagi bangunan yang melanggar aturan.
“Kita masih mau melaporkan ke Pak Wali dulu, kalau disetujui kita kemudian bahas di dewan,” tuturnya.
Seperti diketahui, bangunan yang melanggar di rumah sakit ini yakni jalan melingkar yang menanjak menuju ruang lobi. Jalan masuk dan keluar ini dibangun di atas pedestrian dan melanggar GSB dan GSP.
DPRD Turun Lapangan
Untuk mengetahui apa betul jalan beton menanjak melanggar atau tidak, Komisi A DPRD Makassar bersama Dinas Penataan Ruang mendatangi lokasi ini, kemarin.
Dari peninjauan ini, ternyata bangunan itu betul melanggar setelah dilakukan pengukuran. Ketua Komisi A, Abd Wahab Tahir tak menerima alasan apapun yang disampaikan manajemen RS Medical Center terkait bangunan tersebut. Dewan setuju dengan batas waktu yang diberikan Dinas Penataan Ruang.
“Logikanya tidak mungkin kita sidak kalau mereka tidak melanggar. Selaku dewan kami himbau agar segera membongkar karena mengambil roylen jalan dan menyerahkan fasum dan fasosnya selama dua minggu,” ungkap Wahab saat di RS Medical Center.
Sedangkan anggota Komisi A lainnya, Mesakh Raymond Rantepadang menuturkan jika para pemgembang yang melanggar dan mengambil ruang publik itu harus ditindaki.
“Inikan sudah mengambil ruang publik yang jelas-jelas itu merupakan fasum fasos. Sudah ada kesediaan pengelola untuk membongkar. Kita tunggu saja sampai dua minggu,” katanya.
Kendati disebut melanggar, pihak RS Medical Center tetap membantah jika sengaja membanguna tidak sesuai GSB dan GSP.
Hendrik, pengembang rumah sakit tersebut mengatakan, mereka membangun sesuai dengan gambar yang ada di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar (dulu Dinas Tata Ruang dan Bangunan) dan dokumen Amdal.
“Sudah sesuai dengan gambar dan tidak ada yang menyalahi. Kalau keluar dari perencanaan, kita tidak pasti bangun. Seluruh izin yang berkaitan dengan kegiatan proyek telah kami peroleh,” ucapnya.
Ia mengaku telah mengurus seluruh izin sebelum membangun mulai dari Izin Pendahuluan (IP), baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya. Ia pun membantah tudingan yang disebut DPRD.
“Izin IP inilah yang memandu kita untuk melangkapi segala surat izin. Tidak mungkin izin IP itu terbit kalau tidak disertai IMB. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada pelanggaran hanya meningkatan atau mempertegas garis-garis sempadan,” tutupnya. (bkm/fajar)