Tembakau Gorila Mulai Masuk Puncak

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Bogor--Bandar-bandar besar rupanya membidik kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sebagai pasar narkoba. Akhir pekan kemarin, Jumat (27/1), dua karung besar berisi ganja sintetis atau dikenal dengan sebutan tembakau gorila ditemukan tergeletak di parit sebuah vila, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Ketua RT setempat, Tatang Senjaya, adalah yang pertama kali menemukan dua karung tembakau gorila tak bertuan itu. Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, Tatang sedang melintas di Jalan Pasir Angin, dimana ia melihat dua karung besar tergeletak di dalam parit, depan sebuah vila. “Saya awalnya baru pulang dari Gadog, pagi-pagi. Lalu ada benda mencurigakan. Sebagai Ketua RT, saya mencoba melihat isinya, saya sobek. Isinya persis tembakau,” ujarnya kepada Radar Bogor. Curiga dengan keberadaan dua karung tembakau itu, Tatang langsung melaporkan temuan itu ke polisi. Tak berapa lama, Kapolsek Megamendung AKP Adam Muchamad turun langsung meninjau lokasi. “Memang ini adalah tembakau gorila jenis Ganesha. Bahasa ilmiahnya AB-CHMINACA,” jelas AKP Adam. Dia mengaku baru kali pertama menemukan narkoba dalam jumlah sebesar itu di wilayahnya. Jika diuangkan, tembakau dengan harga Rp400 ribu per 10 gram dengan berat 11 kilogram itu mencapai Rp440 juta. Kuat dugaan narkoba itu dipasarkan pada pelancong yang mengisi vila-vila sepanjang libur panjang akhir pekan kemarin. Adam mengatakan, di dalam karung tersebut juga ditemukan stiker dan kemasan dengan ragam ukuran. Temuan itu pun langsung dikoordinasikan dengan Polres Bogor dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota/Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti. “Kita akan dalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres Bogor,” ungkapnya. Terpisah, Humas BNN Slamet Pribadi meminta Polres Bogor langsung membawa temuan itu ke laboratorium untuk memastikan kandungannya. Slamet mengatakan, tembakau yang ditemukan belum tentu mengandung Cannabiod Cyntetic atau umumnya AB-CHMINACA. “Belum tentu mengandung itu Cannabiod Cyntetic harus di lab dulu baru bisa menyimpulkan. Untuk segera diketahui mengandung narkotika atau tembakau biasa,” cetusnya. Slamet menegaskan tembakau gorila telah resmi masuk golongan dalam daftar Narkotika pada tanggal 12 Januari 2017. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Sudah masuk Permenkes jadi kini pemiliknya sudah dapat dipidanakan oleh kepolisian pengguna tembakau ganja dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya kepada Radar Bogor. Dia menjelaskan, jenis tembakau ini beragam merek. Namun, seluruhnya mengandung zat AB-CHMINACA dengan tingkatan berbeda. Zat ini hanya diperbolehkan penggunaannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan. “Karena mengandung ketergantungan. Tembakau sintetis dibuat dengan cara disemprotkan atau bubuk pada tembakau, kemudian di jemur,” jelasnya. Zat AB-CHMINACA dalam tembakau gorila dapat menimbulkan efek halusinasi layaknya ganja. Zat tersebut menyebabkan candu, sebab menurunkan kinerja otak. “Selain ketergantungan, efek lainya bisa membuat telat berfikir, malas, suka tidur, tidak nafsu makan. Kalau ada websitenya yang jual langsung dilaporkan ke BNN,” imbuhnya. Di bagian lain, General Affairs Manager Pogram Penyuluhan pada Yayasan Harapan Hati Kita (Yakita) Wiryanto Rachman membenarkan maraknya tren tembakau gorila di kawasan Puncak. Anto -sapaan Wiryanto- mengatakan satu batang linting tembakau rokok gorila bisa membuat seorang tak sadarkan diri. Bahkan, dihisapan ketiga, pikiran penggunannya sudah linglung kebingungan. “Satu atau dua linting biasanya kalau rame-rame. Kemasannya berbentuk bag (kotak korek api kayu) dan warna wani,” bebernya. (jpnn)
  • Bagikan