Umar Samiun Harus Lengser–Posisi Ketua DPW PAN Sultra
KOLAKAPOS, Kendari--Meskipun belum lama menjabat ketua DPW PAN Sultra, namun Umar Samiun dsebut harus lengser dari posisinya itu. Hal tersebut disampaikan Pengamat Politik Sultra, Dr Bachtiar.
Menurutnya PAN Sultra harus memikirkan penahanan Umar Samiun oleh KPK sebagai dampak buruk buat partai. Apalagi kasus hukum tersebut akan membuat konsentrasi Umar terpecah dan meninggalkan tampuk koaong di PAN. "Pasti (Umar Samiun harus diganti, red) itu kebutuhan organisasi, kebutuhan partai tidak mungkinlah partai membiarkan dia kekosongan ketua (Sebab Umar Samiun saat ini ditahan KPK) sekalipun ada unsur-unsur wakil ketua misalnya disitu ada Wakil Ketua dan Sekertaris," katanya yang juga merupakan Dekan Fisip UHO. Senin (30/1).
Selain itu, kata dia, kasus hukum yang saat ini dialami Umar Samiun dalam proses penyelesaiannya cukup membutuhkan waktu. sehingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN harus segera melakukan pergantian. "Saya kira dengan kasus yang melilit ketua PAN Sultra ini asas praduga tak bersalah, tapi proses hukum disana kan bertahan lama mau tidak mau harus. Organisasi itu harus ditata ulang," sebutnya.
Terkait siapa yang potensial untuk mengisi kekosobgan ditubuh PAN Sultra jika kasus Umar Samiun berproses lama, Bahtiar menyebut yang akan mengambil tongkat estafet kemungkinan salah satu dari tiga anggota formatur sebelumnya. "Siapa calon pengganti Umar, yang berpotensi, ini paling ya formatur pesaing yang lalu akan kembali ke situ menurut saya, tinggal kapan dilaksanakan," ujarnya.
Namun dari tiga anggota formatur sebelumnya yang paling tepat menurutnya ada dua orang yakni Abdurahman Saleh yang saat ini menjabat Ketua DPRD Sultra dan Bupati Konawe Kerry Konggoasa. "Pusat pun tidak akan menetapkan yang berseteru atau yang berhadapan secara langsung kemarin. Kalau saya akan cenderung kepada pilihan yang tidak berseteru kemarin yang berseteru kemarin kan Asrun dan Umar jadi paling berpotensi menurut saya yah yang di luar dua itu mungkin Kerry Konggoasa atau Ketua DPR," tandasnya. (k1/b)