Kisruh Kepemilikan Yayasan Lakidende

  • Bagikan

Pemkab Konawe Pertemukan Kedua Kubu

KOLAKAPOS, Unaaha--Kisruh kepemilikan yayasan Lakidende kian hari kian meruncing, dua kubu yang saling klaim kepemilikan yayasan ini seolah tidak menemukan titik temu. Lapor melapor kepihak hukumpun antara kubu yang di nahkodai Basrim Suprayogi dan kubu Sitti Aminah Razak Porosi tak terelakan. Kisruh yang terjadipun kini makin parah karena sudah merembet ke universitas lakidende, akibatnya proses pengajaran di kampus ini seakan tidak maksimal selama beberapa bulan terakhir. Melihat konflik ini, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe tidak tinggal diam, Rabu (1/2) kemarin kedua kubu untuk pertama kalinya dipertemukan guna mencari jalan terbaik agar permasalah ini bisa di selesaikan melalui jalur musyawarah antara kubu Sitti Aminah Razak Porosi dan Basrim Suprayogi. Selain itu masuknya pemerintah daerah konawe ketengah permasalahan ini lantaran sebagian mahasiswa Universitas lakidende mulai terbawa dalam masalah ini demikian dosen kampus. Wakil bupati konawe Parinringi saat membuka pertemuan ini mengatakan, masalah antara yayasan lakidende persi Basrim Suprayogi dan yayasan lakidende razak porosi persi Sitti Aminah Razak Porosi, pemda tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut maka dengan di pertemukanya kedua kubu ini di harapkan bisa memberikan solusi agar masalah ini bisa di selesaikan. " kita harapkan dengan dipertemukanya kedua orang tua kita ini, pemerintah daerah bisa memberikan solusi agar masalah ini terselesaikan" harapnya. Usai membuka pertemuan ini, dua kubupun saling serang mengenai keabsahan yayasan yang mereka dimiliki. Persi Basrim Suprayogi menerangkan bahwa yayasan lakidende merupakan yayasan yang sah dalam menaungi unviersitas lakidende, hal ini diperkuat dengan dipegangnya akta pendiri yayasan, dan surat keputusan dari dikti pusat tahun 1996. "Tahun1995 kita usulkan, tahun 1996 terbitlah SK (surat keputusan red) dari dikti nomor 2/D/O/19/1996 inilah titik tolak pengelolaan universitas lakidende" terang Basrim. Waktu berjalan lanjut Basrim, Rasak Porosi yang merupakan polopor pendiri yayasan lakidende ini sejak tahun 2010 kondisi kesehatannya mulai menurun sehingga pada saat itu Razak Porosi berniat merubah nama yayasan, namun satu pengurus yayasan ini enggan melakukanya, disebabkan karena perubahan yayasan ini harus di ketahui ke 17 anggota pengurus lain dalam yayasan itu. " 17 anggota ini tidak menyetujui. Dengan inisiatif (Razak Porosi Red) akhirnya berubah itu di Ujung Pandang, itupun notarisnya, notaris pengganti terbentuknya yayasan universitas lakidende padahal yang kita ketahui yang di sahkan Dikti (Yayasan Lakidende Red) tidak ada Razak Porosinya jadi sesuai yang disampaikan Dikti ini universitas Razak porosi bukan rumahnya di univeraitas Lakidende dia harus cari rumah lain. Yang berhak mengelolah ini (Unilaki Red) yayasan lakidende inilah titik tolaknya terbentuk kemelut ini" terang Basrim. Basrim juga menegaskan bahwa yayasan lakidende razak porosi yang kini mengelolah kampus universitas lakidende razak porosi secar hukum kegiatanya adalah ilegal, demikian dengan pelantikan-pelantikan yang tidak sesuai dengan aturan untuk itu universitas lakidende rasak porosi harus keluar dari universitas lakidende. Mendengar pernyataan Basrim Suprayogi, Wakil pembina yayasan Lakidende Razak Porosi, Asriani Porosi memberikan penjelasan bahwa pendiri yayasan lakidende bukan 17 orang melainkan 15 orang, dan terbentuknya yayasan lakidende dan universitas lakidende berbeda proses kepengurusanya, sementara yang di jelaskan Basrim menurut Asriani di campur adukan keduanya sehingga mirip gado-gado. " Kalau yayasan ada pengesahan dari kemenkumham, setelah ada yayasan baru kita ke Dikti memohon izin, apakah yayasan ini bergerak di bidang pendidikan, jadi begitu prosedurnya, untuk pengurus yayasan tahun 1995 sejumlah 15 orang, 7 orang sudah meninggal dunia, 6 orang mengundurkan diri, dengan dasar itu pendirian pada tahun 1995 belum ada aturan yayasan yang mengatakan bahwa pendirian yayasan harus ada pengesahan dari kemenkumham, nanti tahun 2001 baru ada undang-undang yayasan bahwa yayasan harus disahkan kemenkumham" jelasnya. Memperjelas 15 orang kepengurusan yayasan lakidende Asriani membeberkan semua nama yang masuk dalam akta kepengurusan antaranya Alm. Razak Porosi yang merupakan Pendiri, Alm. Rahmar Sarita, Alm. Anas bungasi, Alm. Yokohama Sinapoy, Alm. Takahasi Rahmani, Mansurmasi Abunawas, Alm. Syarifuddin Johansyah, Basrim Suprayogi, Mutalib Laponani, Yasin Togala, Sirajudin Toha, Surunudian Dangga, Nirman Kadir Sidu dan Anwar Sanusi. " Dari 15 orang pendiri saya (Asriani Porosi Red) merupakan bendahara yayasan pada waktu itu, sekian orang yang meninggal sisanya mengundurkan diri dan ada surat pernyataan. Karena mereka menyadari kurun waktu perjalanan universitas lakidende tidak pernah ada kontribusi, baik materi maupun material. Almarhum sendiri (Razak Porosi Red) yang menjalankan semua pengelolaan yayasan, oleh karena itu tahun 2001 karena dia adakanya undang-undang yayasan maka dirubalah yayasan ini menjadi yayasan lakidende razak porosi jadi itulah kedudukan yayasan" ungkap Asriani. Asriani menambahkan, selama ini pihak yayasan Lakidende Razak Porosi enggan memperkeruh suasana karena masalah ini sejatinya bisa dimusyawarahkan dengan pihak Basrim Suprayogi. " Selama ini kita tidak mengadakan emosional perlawanan karena kami masih berharap masalah ini kita selesaikan secara kekeluargaan karena semua yang berpolemik ini berada di kabupaten Konawe yang merupakan keluarga besar. Tapi pihak sebelah tidak mau lakukan komunikasi malah kami di laporkan di polda dan hal itu kami menunggu proses hukum yang berlaku untuk itu apapun keputusan hukum yang tetap kita akan ikuti" jelas Asriani. Karena mediasi yang dilakukan pemerintah daerah Konawe tidak menghasilkan hasil yang diharapkan maka kedua kubupun akan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dengan mempertimbangkan bahwa selama proses hukum berjalan, menjaga ketertibaan dan keamanan kampus serta perkuliahan dan aktifitas pengajaran di kampus Unilaki tetap berjalan maksimal, menjaga aset Unilaki dan tidak adanya kegiatan-kegiatan yang akan mengganggu gejolak kampus selama proses hukum berjalan. (m4/b/hen)
  • Bagikan