Kalah Dipengadilan, ST Nikel Tetap Beroperasi
KOLAKAPOS, Unaaha--Pengadilan Tinggi Sultra sudah menyatakan legalitas operasi PT.Multi Bumi Sejahtera dan koperasi Dunggua Jaya. Putusan yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung pada 16 November 2016 itu, seharusnya menjadi peluit akhir operasi PT.ST Nickel Resources (STNR). Namun nyatanya tidak. PT.STNR masih beroperasi sampai saat ini.
Ketiga pengelola nikel tersebut memang pernah memperebutkan konsesi yang terletak di desa Dunggua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe.
Ihwalnya, STNR lebih dulu memiliki konsesi tersebut melalui IUP yang dikeluarkan bupati Konawe Lukman Abunawas dengan nomor 448 tahun 2009. Namun izin tersebut dicabut juga oleh Lukman Abunawas dengan surat nomor 380 tahun 2012. Pencabutan izin tersebut dilakukan Bupati karena disinyalir STNR menggunakan surat izin kawasan hutan palsu saat mengurus IUP.
Setelah itu Bupati Lukman Abunawas menerbitkan IUP baru dibekas konsesi STNR kepada PT MBS dan koperasi Dunggu Jaya. Hal tersebut tidak diterima STNR yang melakukan gugatan ke PTUN. Namun gugatan tersebut dibatalkan setelah dicapai kesepakatan dengan Pemkab Konawe. Dalam kesepakatan tersebut, STNR akan diberikan lokasi IUP baru.
Herannya kata ketua Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI) Muh.Hajar, bupati Konawe saat ini, Kerry Konggoasa malah mengaktifkan kembali IUP STNR melalui surat keputusan bupati nomor 224 tahun 2014. Dalam surat keputusan tersebut dikatakan ada perubahan titik koordinat yang diberikan kepada STNR. Namun faktanya, sesuai koordinat dalam IUP baru itu, ternyata titik koordinatnya sama dengan IUP lama. "Kami heran. Judulnya IUP baru dan koordinat baru, tapi ternyata koordinatnya sama dengan IUP lama," terang Muh.Hajar.
Imbas terbitnya SK 224 tahun 2014, STNR melaporkan MBS dan koperasi Dunggua Jaya ke Mabes Polri dengan tuduhan penambangan ilegal. Pelaporan tersebut berakhir di Pengadilan Negeri Unaaha dengan putusan bersalah kepada BMS dan koperasi Dunggua Jaya. "Proses pengadilan tingkat pertama, PN Unaaha dimenangkan oleh PT. ST Nickle dengan amar putusan direktur BMS, Saut Sitorus divonis empat tahun penjara dan pengelola koperasi Dunggua Jaya, Deny Sainal Ahudin divonis 3, 5 tahun dengan denda satu miliar rupiah," beber Hajar.
Keduanya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra. Keduanya dinyatakan bebas. Jaksa penuntut kemudian melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut ditolak.
Seharusnya kata Hajar, dengan penolakan kasasi tersebut STNR sudah tidak memiliki legalitas lagi atas lahan IUP yang telah dikeluarkan bupati Kerry Konggoasa. Namun sampai saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi. "Saya menduga ada orang kuat dibelakangnya ST Nikel ini " ungkap Ketua HMTI. (m4/c)