Proyek Irigasi Katangana I Beraroma Nepotisme
KOLAKAPOS, Raha--Pelaksanaan proyek pembangunan di Muna Barat terus menuai sorotan. Kali ini, Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMMPH) Kabupaten Muna, menilai proyek irigasi Katangana I yang berlokasi di desa Parura Jaya kecamatan Tiworo Selatan, Muna Barat bernuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Investigasi yang mereka lakukan menemukan fakta pemenang lelang proyek yakni PT.Carmelita Waode merupakan putri La Ode Amrin.
iapa La Ode Amrin? Dia merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Pemkab Mubar, yang notabene juga bertindak selaku Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mubar. "Dari hasil investigasi dan data yang kami peroleh bahwa pihak rekanan dalam hal ini Direktur PT. Carmelita Waode adalah anak kandung Kabag Pembangunan Mubar, selaku panitia ULP," ucap ketua KMMPH, Amir Fariki.
Lanjut Ia mengatakan PT. Carmelita Waode banyak memenangkan tender proyek yang bernilai miliaran rupiah di Muna Barat pada 2015. Diantaranya proyek jaringan irigasi Katangana I, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp6,9 Miliar dan juga memenangkan lelang proyek peningkatan jalan poros desa Lakawoghe-Kasakamu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp3,9miliar.
Sehingga Amir Fariki, mengindikasikan telah terjadi konspirasi dalam proses lelang tersebut. Hal itu katanya, merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam ketentuan umum pasal 1 poin (4) dan (5), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa, Pasal 6 poin (g). "Yang paling mendasar bahwa panita ULP, yang dibidangi oleh Kabag Pembangunan, tidak boleh ada hubungan pertalian darah dari pihak rekanan, karena hal itu sangat bertentang dengan UU anti KKN, dimana dalam proses lelang pekerjaan tersebut sangat kental dengan aroma KKN. " ujarnya
Olehnya itu Amir Fariki bakal mengadukan dugaan KKN tersebut kepada pihak kejaksaan dan meminta agar pihak Kejaksaan dapat melakukan pemanggilan terhadap Kabag Pembangunan Pemda Mubar itu. "Kasus ini akan saya laporkan. Saya berharap agar kejaksaan segera melakukan panggilan, khususnya Kabag Pembangunan Mubar," tandasnya.
Untuk diketahui proyek Irigasi di Katangana I juga telah masuk dalam bidikan Kejari Muna. Proyek jaringan irigasi yang menelan anggaran Rp. 6,9 Miliar pada tahun anggaran 2015 tersebut, disinyalir pekerjaannya tidak sesuai speksifikasi. Parahnya lagi, hingga tahun ini, proyek tersebut belum rampung dikerjakan. (m1/b)