Kekerasan Seksual Anak di Konawe Mengkhawatirkan–Tahun 2016, Tercatat 36 Kasus

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Tahun 2016, tercatat 36 kasus kriminalitas seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Konawe. Januari ini, kasus serupa juga sudah tercatat di Polres Konawe. Data dari Polres Konawe yang dilansir aktivis perempuan Konawe, Irawati Umar Tjong, menyebutkan dari 36 kasus itu, 21 kasus diantaranya merupakan pencabulan, sedangkan sisanya, 15 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Menurut Irawati, hal tersebut sudah berada dalam taraf yang mengkhawatirkan. Ada beberapa hal terangnya yang menjadi penyebab tingginya angka kriminalitas seksual terhadap anak dibawah umur. Diantaranya, ketidakmawasan orang tua terhadap pergaulan anak dan lingkungan sekitar, kurangnya asupan informasi dari sekolah dan kurangnya pemahaman para anak. Tindakan pencegahan harus dimulai sedini mungkin untuk meningkatkan kemasan orang tua dan anak. Karenanya terang Irawati, para aktivis perempuan di Konawe tengah berupaya mengandeng dinas terkait untuk ikut serta bertanggung jawab akan masa depan para anak di Konawe. Pencegahan itu berupa sosialisasi terhadap anak di bawah umur, sasaran sosialisasi dilakukan ke sekolah tingkat pertama (SMP). "kita akan lakukan sosialisasi ke SMP dan MTs, nanti kita akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan serta Badan Perlindungan Perempuan dan Anak kabupaten Konawe. Demikian juga dengan kepolisian kita akan libatakan dalam kegiatan ini," terang Irawati. Menurutnya, sosialisasi pencegahan ini perlu dilakukan, agar dapat menekan angka kriminalitas pada anak. Selain itu bimbingan dan pengawasan dari orangtua juga perlu dilakukan. "Modus kejahatan pada anak ini berbeda-beda, mulai dari iming-iming pelaku sampai dengan tindakan kekerasan. Nah dari sini kita akan sampaikan kepada mereka agar menghindari jika ada yang seperti demikian, begitu juga cara menghindarinya seperti apa," terang anggota DPRD konawe ini. Untuk mencegah kejahatan pada anak, pengawasan dari Satpol PP juga harus dilibatkan disini. Bentuknya berupa pengawasan melalui patroli malam dan patroli saat jam-jam sekolah. "Jika siswa kedapatan keluyuran saat jam sekolah, maka orang tua siswa tersebut harus dipanggil," tandasnya. (m4/c)  
  • Bagikan