49 Kendaraan Terjaring Operasi Polisi
KOLAKAPOS, Kolaka--Satuan lalulintas Polres Kolaka, berhasil menjaring 49 kendaraan, yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), saat berkendaraan melintasi jalan poros Bay Pass Kolaka - Pomalaa, pada Selasa pagi (7/2).
Kasat Lantas Polres Kolaka AKP Samsul Bahri mengatakan, operasi rutin yang dilakukan, untuk meningkatkan kesadaran warga dalam berkendaraan. "Dengan dilakukannya operasi rutin oleh satlantas Polres Kolaka, semoga pengendara di Kolaka bisa lebih tertib dan melengkapi surat kendaraan," ungkapnya yang ditemui di sela kegiatan.
Operasi rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kolaka, pada Selasa pagi kata dia, berhasil menjaring 49 kendaraan roda dua, maupun roda empat. "Kendaraan yang terjaring, sebagian besar tidak dilengkapi dengan surat kendaraan, atau pengemudinya tidak memiliki SIM saat berkendara," ujarnya.
Operasi rutin yang dipusatkan di simpang tiga tugu BRI, jalan Mekongga Indah, polisi berhasil menyita 26 unit kendaraan roda dua, satu unit roda empat, 14 STNK dan delapan SIM. "Pelanggaran yang menonjol, kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat, shingga kita mengamankan motornya," tandasnya. (cr1/b)