Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK
KOLAKAPOS, Andoolo--Tiga pejabat di Konsel yakni wakil bupati Arsalim Arifin, Ketua DPRD Irham Kalenggo dan Sekda Sjarif Sajang dilapor ke KPK. Ketiganya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Konsel Menggugat (AMKM) beberapa waktu lalu, atas dugaan korupsi.
Ada lima dugaan korupsi yang dilaporkan AMKM di KPK seperti yang tertulis dalam pernyataan sikap mereka. Pertama, dugaan korupsi serta jual beli jabatan terkait pelantikan esellon II, III dan esellon IV yang dilaksanakan pada tanggal 3, 4 dan 13 Januari 2017. Atas pelantikan itu diduga pungutan jual beli jabatan mencapai Rp57 miliar.
Kedua, dugaan korupsi APBD 2017, yang mana ada dua buku APBD dengan nilai RpI,7 triliun yang diubah sepihak tanpa melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ketiga dugaan korupsi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dengan nilai Rp15 miliar. Keempat dugaan korupsi dana Corporate Sosial Responsibility pertambangan nikel, batu mutiara dan batu suplit sebesar Rp70 miliar.
Terakhir, dugaan korupsi dana sertifikasi guru sebesar Rp15 miliar setiap tahunnya yang laporannya dibuat fiktif. Fiktif yang dimaksud AMKM yakni selalu ada laporan pertanggung jawaban, namun tidak sesuai dengan jumlah penerima dana sertifikasi tersebut. Lima tuntutan tersebut dikatakan Korlap AMKM Aswan Makaruru, sudah dilaporkan ke KPK dan dokumennya sudah diterima, tinggal menunggu tindak lanjut dari KPK.
Tudingan tersebut memantik reaksi panas dari Pemkab Konsel. Sekda Konsel, Sjarif Sajang menantang AMKM membuktikan tudingan tersebut. Jika tidak terbukti, ia akan memproses hukum AMKM. "Kami tantang AMKM untuk membuktikan tuduhannya itu. Siapa saja, silahkan buktikan kalau ada pejabat yang dilantik kemudian menyetor sejumlah uang, untuk sebuah jabatan," terangnya.
Aksi tersebut ungkap Sjarif, bukan hanya melukai mereka yang disebut namanya secara pribadi, namun juga menjatuhkan wibawa pemerintahan Konsel. Jadi, jika tidak terbukti maka dalam waktu dekat ini Bagian Hukum Pemkab Konsel akan diminta melaporkan AMKM kepada polisi. "Kami sementara mengumpulkan bukti dan melihat perkembangan dulu, intinya terkait persoalan ini akan kami laporkan," jelasnya.
Kabag Hukum Pemda Konsel Pujionomembenarkan akan melaporkan AMKM ke polisi. Namun saat ini ia tengah mengkaji dulu pelaporan dan aksi AMKM. "Kami akan laporkan atas pencemaran nama baik Pemda Konsel, sambil dikaji dulu, melihat perkembangan sambil mengumpulkan bukti-bukti," singkatnya. (k5/b)