Oknum Legislator Sultra Dituding Serobot Lahan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Jika terbukti, hal ini akan menjadi aib bagi DPRD Sultra. Salah seorang anggota DPRD Sultra berinisial AK, dituding menyerobot lahan masyarakat, hingga menggondoli tanaman jatinya. Hal tersebut diungkapkan Dondo Mokodompit kepada wartawan koran ini. Ia memaparkan, AK yang merupakan legislator partai Nasdem, menebang dan mengambil 82 pohon jati yang telah ditanamnya bertahun-tahun. "Tanah saya terletak di desa Andinete kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, luasnya kalau berdasarkan Sertifikat itu 50x50. Saya menanam jati yang telah disenso oleh oknum anggota itu 82 pohon, dengan lingkaran 90 cm-130 cm," katanya, Rabu (8/2). Menurut pria yang berprofesi sebagai TNI ini, penyerobotan tersebut tejadi antara tahun 2015 sampai tahun 2016. Saat itu, ia memang nyaris tidak pernah mengunjungi lahannya karena tengah menempuh pendidikan. Tidak cuma menebang jati dilahannya, AK juga mengklaim lahan tersebut sebagai lahannya. "Saya pernah ketemu dia (AK, red) tapi dia mengaku tanah tersebut miliknya, begitu saya tanya mana buktinya dia tidak mampu tunjukan surat-suratnya karna memang sertifikatnya ada sama saya. Sebelumnya dia juga pernah menebang jati ditanah tersebut sekitar lima pohon namun kala itu dia ganti," bebernya. Hal tersebut sudah pernah dilaporkan pada Polsek Kolono. Namun, sampai saat ini laporan tersebut mandeg. "Laporan saya dua kali sama polisi pada bulan Maret dan bulan Mei tahun 2016, namun sampai saat ini belum ada kepastian prosesnya," ungkap Dondo. Yang membuat Dondo yakin dengan keabsahan lahannya, karena sudah pernah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional dan dinyatakan lokasi tersebut memang atas nama Dondo Mokodompit. "Saya hanya heran saja, kok ada seorang perwakilan rakyat yang seperti ini. Olehnya itu, saya minta kepada pihak yang berwajib untuk segera memberikan kepastian hukum terkait peroses pencurian kayu saya ini," ketusnya. Sementara itu AK yang dihubungi via seluler tak banyak menanggapi tudingannya tersebut. "Nanti kita ketemu dipengadilan saja," singkat AK. (k1/b)
  • Bagikan