Polisi Tangkap Dua Residivis Curnik
KOLAKAPOS, Kolaka--Polsek Wundulako mengamankan dua residivis pencurian barang elektronik (Curnik) pada Minggu (5/2) lalu. Keduanya masing-masing Imam Satria (28), warga kompleks ASDP dan Bobi (18) warga jalan Pancasila, kecamatan Latambaga, Kolaka.
Penangkapan keduanya, saat dipergoki oleh warga sedang melakukan tindak pidana percobaan pencurian, di kelurahan Silea, kecamatan Wundulako, Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Giadi Nugraha mengatakan, pengembangan yang dlikaukan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Kolaka, atas kasus Imam Satria yang merupakan residivis Curanmor, di wilayah hukum Polres Kendari dan Polres Kolaka, bersama rekannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
''Satu unit Tv LCD, lima unit laptop, delapan unit Hp, dua unit Tablet, dan satu unit Hard Disk, di sembilan TKP yang berbeda,'' ungkapnya yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/2).
Sebelumnya kata Giadi, polisi berhasil menangkap dua penadah barang cuarian, yang merupakan hasil kejahatan tersangka Imam Satria, pada Jumat (3/2) pekan lalu.
''Anggota kami melakukan penyelidikan tentang adanya temuan barang, berupa satu unit Laptop dan satu unit Hp, dari tangan EW alias W dan IR alias BC, yang merupaka hasil kejahatan Imam Satria, kemudian Imam tertangkap saat menjalakan aksinya,'' ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. ''Keduannya di sangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,'' tandasnya. (cr1/b)