Dua Desa Diadukan ke DPRD Konawe

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Massa yang tergabung dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Abuki (FKMPA INEA SINUMO) menggelar aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe. Kedatangannya ke DPRD guna menyampaikan aspirasi terkait dugaan permasalahan yang terjadi di desa Padangguni Utama dan desa Asoulu kecamatan Abuki. Koordinator Lapangan, Dayat mengatakan, ke dua desa tersebut memiliki permasalahan yang berbeda. Misalnya saja di desa Padangguni Utama, adapun dilaporkan terkait penggunaan anggaran desa bersumber dari ABPN yang diduga Kepala desa, Samad melakukan mark up dalam pengerjaan jalan sepanjang 1000 meter dengan anggaran Rp 400 juta. "Anggaran sebesar itu seharusnya bukan untuk perbaikan atau pengerasan jalan, namun sudah pengaspalan," ujarnya saat di gedung DPRD kemarin (9/2). Lain halnya dengan kepala desa Asoulu Sainudin diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur. "Kelakuan kepala desa Asoulu sudah di luar batas untuk itu kita harap anggota dewan yang ada di DPRD ini untuk menindaki kedua desa ini," tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto saat bertemu aksi massa ini di ruangan komisi I mengatakan, permasalahan yang ada di dua desa ini secepatnya akan ditindak lanjuti. Dia mengatakan permasalahan yang ada di desa Padangguni memang terlalu mencolok untuk dikatakan korupsi. "Kalau kita menghitung dengan anggaran Rp400 juta dengan pekerjaan 1000 meter memang tidak masuk akal. Idealnya pekerjaan pengerasan jalan 1000 meter bisa menelan anggaran Rp100 juta itu pun sudah termaksud dekernya," katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, masalah ini selebihnya perlu pembuktian langsung di lapangan dengan membawa tenaga ahli untuk menghitung volume kerja yang dilakuakn kepala desa Padangguni Utama. Sedangkan untuk kasus asusila yang diduga dilakukan Kades Asoulu, Rusdianto menegaskan, masalah ini seharusnya diproses hukum. Untuk rekomendasi pemberhentian kepala desa pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu ke pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe, dan pemerintah Camat Abuk. "Kita minta lampiran proses hukumnya di polisi agar dibawakan ke kami (Dewan Red). Sehingga kita memiliki dasar untuk menyampaikan ke camat Abuki, nanti dari camat bisa di keluarkan rekomendasi pemberhentian sementara kepal desa Asoulu," tandasnya. (m4/b)
  • Bagikan