Oknum Anggota DPRD Butur Dijebloskan Ke Penjara
KOLAKAPOS, Raha--Salah seorang oknum anggota DPRD Buton Utara (Butur) Herman Yanto alias Boby tampaknya harus merasakan dinginnya jeruji Rutan Kelas II B Raha, Kamis (9/2) siang. Pasalnya, politisi Hanura itu lantaran terjerat perkara kasus illegal logging di Butur pada 2015 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Taman mengatakan, oknum anggota komisi C DPRD Butur tersebut menjadi tahanan Kejari Muna setelah penyidik Polda Sultra melimpahkan penahanan tersangka Herman Yanto alias Boby dan barang bukti kayu hasil illegal logging kepada jaksa penuntut umum pada pelaksanaan tahap dua.
"Berdasarkan pelimpahan dari penyidik Polda Sultra sesuai dengan SPDP nomor B/51/11.2015 tanggal 30 bulan 11 tahun 2015 atas kepemilikan kayu jenis rimba campuran, sebanyak 2010 batang yang tidak dilandasi dengan atas hak yang sah. Dan dilakukan penangkapan pada 25 November 2015 sekitar pukul 6.00 wita bertempat di Pasir Putih desa Damai Laborona Kecamatan Banduguna kabupaten Butur," ungkapnya Badrut Tamam
Akibat ulahnya itu, Yanto alias Boby dijerat pasal 83 ayat 1 huruf (b) junto huruf (e) undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan junto 55 ayat ke 1 KUHP "Tersangka diancam hukuman penjara minimal 1 tahun maksimal 1 tahun dan denda Rp500 juta maksimal Rp2,5 miliar," ucapnya
Kajari Muna ini juga mengatakan, dirinya sudah memerintahkan jaksa penuntut umum yang menangani kasus perkara illegal logging itu untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Raha. (m1/b)