Soal Pengelolaan Gaji Guru
KOLAKAPOS, Andoolo --Wacana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konawe Selatan (Konsel) mengambil alih pengelolaan gaji tingkat UPTD Dinas PK dan bendahara SMP se Kecamatan Konsel mendapat penolakan dari semua bendahara UPTD dan SMP yang berjumlah kurang lebih 74 orang.
Salah seorang bendahara yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, apabila Dinas PK Kabupaten mengambil alih maka segala pengurusan kenaikan gaji, baik itu kenaikan gaji berkala (KGB) dan kenaikan pangkat di lapangan tidak akan maksimal lagi.
"Selain itu kredit guru-guru di bank, potongan-potongan pribadi antara lain koperasi PGRI akan terhambat. Dikarenakan guru-guru harus ke Kabupaten lagi untuk mengurus, kan kasian kalau guru yang tinggalnya jauh. Misalnya saja yang di Kecamatan Laonti, harus menyebrang laut lagi, tentu akan memakan waktu lama untuk ke Kabupaten," ungkap salah seorang bendahara.
Lanjutnya, alasannya Dinas PK yang mengatakan terjadi keterlambatan gaji setiap bulannya, semua itu tidak benar. Pasalnya antara bendahara Kabupaten dan UPTD telah melakukan rapat bersama.
"Kami juga sudah berkomitmen untuk segera memasukkan daftar gaji antara tanggal 15 sampai dengan 20 setiap bulannya, untuk segera diinput," bebernya.
Kemudian ditambahkannya, Dinas PK juga beralasan demi kelancaran pengurusan gaji dan lain-lain, itu juga tidak benar menurutnya hal tersebut hanya dibuat-buat. (k5/b)