Ketua KPPSnya bakal Dipecat
KOLAKAPOS, Kendari--Belum juga ada putusan final dari KPU, satu TPS di Buton Tengah sudah dipastikan akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan setelah diketahui kartu suara yang digunakan tidak prosedural.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, Rabu (15/2) mengatakan, TPS yang akan melakukam PSU tersebut terletak di Desa Inuhu Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton tengah. "Yah sementara ini satu TPS yang akan dilakukan PSU, dari tujuh daerah yang menggelar Pilkada," katanya.
Disebutkan penyebab akan dilakukan PSU adalah dimana dalam surat suara yang digunakan oleh pemilih tidak di tandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Dimana pada jam 09.30 diketahui surat suara yang digunakan pemilih tidak ditandatangani ketua KPPS. dan yang sudah memilih sekitar 150. atas persetujuan bersama Panwas, KPPS, dan Paslon, proses pemungutan suara diberhentikan," katanya.
Disebutkan dalam peraturan KPU apabila terjadi hal seperti yang dijelaskan maka harus dilakukan PSU."Ketentuan pasal 59 ayat kalau proses pemilihan ada salah satunya yang tidak prosedur, seperti Durat suara itukan harus ditandatangani ketua KPPS, tidak boleh ada tanda tangan lain, maka KPU mengeluarkan keputusan untuk dilakukan PSU," katanya.
Namun kapan pastinya akan dilakukan PSU, Dayat-sapaan akrap Hidayatullah-, belum bisa memastikan waktunya. "Panwascam akan meneliti terlebih dahulu selama dua hari, kemudian mereka merekomendasikan ke KPU untuk segera melakukan PSU. dari situ baru KPU menentukan waktunya kapan," sebutnya.
Belum diketahui pasti Apa alasan ketua KPPS tidak menandatangani surat suara tersebut. Namun yang jelas, ketua KPPS tersebut akan dipecat. "Yang pasti kita akan pecat dan Ketua KPPS itu juga akan diproses," tandasnya. (k1/b)