Fraksi Hanura Harap Penutupan Jalan Untuk Pesta Perkawinan Harus Sesuai Prosedur
KOLAKA POS, Kolaka -- Ketua Fraksi Hati Nurani rakyat (Hanura) DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa meminta penutupan jalan Nasional atau Propinsi untuk Kepentingan Acara Pernikahan agar mentaati prosedur dan aturan yang ada. Pasalnya menurut anggota Komisi III tersebut saat ini aturan tersebut seperti nya tidak diindahkan dan akhirnya meresahkan pengguna jalan.
"Ada aturannya itu kalau mau tutup jalan Nasional atau Propinsi, tidak sembarangan, ada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian No 10 Tahun 2012, itu yang harus jadi dasar hukum, saat ini saya lihat di daerah kita sepertinya tidak diindahkan itu aturan," tuturnya.
Dia memberi contoh dari pengamatannya beberapa ruas jalan propinsi di Kolaka sering kali kali ditutup tanpa ada pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan membuat dongkol para pengguna jalan. "Kalau memang sudah dapat izin ya harus dipasangin rambu yang jelas ke jalura alternatif, jangan asal-asalan tutup tanpa rambu yang jelas, lalu perlu diingat kalau diaturannya harus ada izin dari intansi berwenang sesuai dengan status jalan yang digunakan," jelasnya.
Lanjutnya, sah-sah saja menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi tetapi harus sesuai dengan prosedur dan aturannya.
Dia juga menambahkan, jika memungkinkan sebaiknya warga yang hendak menggelar acara perkawainan tetapi tidak memiliki halaman yang luas, bisa mempertimbangkan untuk menyewa gedung yang sudah disediakan pemda di Kolaka ketimbang menutup jalan umum. "Kalau bisa sewa gedung saja, itu kita sudah punya banyak gedung sewa yang disiapkan pemda, ada Islamic Centre misalnya, daripada tutup jalan Nasional atau Propinisi, kasian pengguna jalan umum," tuturnya.
Dia juga mengatakan bahwa penutupan jalan nasional tanpa prosedur memiliki konsekwensi hukum Konsekuensi hukum. Dari pihak yang menutup jalan bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata. "Saya tidak takut-takuti, tapi ini hukum, ada konsewensinya, jika melanggar, secara pidana akan dijerat dengan ancaman penjara, dan secara perdata dapat digugat dengan dasar hukum perbuatan melawan hukum, dan jika penutupan jalan yang melawan hukum tersebut menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, maka dapat dikenakan pasal pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal," tutupnya. (cr4)