Lima Staf Dinas PK Konsel Kena OTT Pungli

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Lima staf dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel, diamankan tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Sat Reskrim Polres Konsel, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka tertangkap sementara melakukan transaksi uang pelicin untuk pengurusan sertifikasi guru SD dan SMP se Konsel yang berjumlah lebih dari 1.300 orang. Kelima staf tersebut yakni Herniati, Samsiar, Sutarmin, Hendra dan Husniati. Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ismail Pali yang memimpin operasi tersebut menjelaskan, pihaknya sebelumnya mendapatkan laporan dari seorang berinisial RD. Bahwa di Dinas PK Konsel, sementara berlangsung pendataan penerimaan tunjangan profesi guru dan didalamnya ada pungli. "Laporan tersebut kita tindak lanjuti, karena ada beberapa pihak merasa dirugikan dimana dipatok sejumlah uang untuk pengurusan berkas tersebut. Rata-rata ada yang menyetor 100 ribu hingga 700 ribu," ungkapnya. Saat tiba di TKP, tim Saber langsung mendapati seorang guru menyetor sejumlah uang kepada staf, dimana penerima uang tersebut terbagi tiga, ada untuk pengurusan sertifikasi SD, SMP dan SMP satu atap (Satap). "Untuk sementara kita baru amankan lima orang, mereka ini belum diketahui apakah staf atau apa intinya mereka adalah pihak yang berkompeten dalam masalah ini. Kemudian sejumlah uang, namun nilainya belum kita hitung dan ratusan berkas yang juga didalamnya sudah diselip amplop berisi uang," jelasnya. Mantan Kapolsek Lainea ini menambahkan, semua berkas yang berada diruangan Bidang Pembinaan dan Ketenagaan dijadikan sebagai barang bukti. Untuk jumlah uangnya belum bisa diketahui berapa totalnya. Anehnya, pungutan tersebut, ternyata merupakan isntruksi Kabid Pembinaan, Pendidikan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Agus Djatmiko. Saat diminta klarifikasi oleh wartawan, ia mengakui pungutan uang yang dilakukan kelima stafnya atas perintahnya. Namun terangnya, permintaan sejumlah dana tersebut dilakukan dengan dalih sukarela, untuk pengurusan pendataan penerimaan tunjangan profesi guru triwulan III. "Saya memang memerintahkan staf saya namun itu tidak ada paksaan, kemudian kalau ada yang menyetor sejumlah uang ditulis namanya agar diketahui nilainya berapa," akunya. Agus mengatakan jika ada yang keberatan atas pungutan tersebut, ia siap mengembalikan. Apalagi menurutnya tidak unsur paksaan kepada guru yang mengurus tunjangan profesi tersebut. (k5/a)
  • Bagikan