110 Miliar Rupiah DAK Muna Tidak Dibahas DPRD
KOLAKAPOS, Raha--Sekertaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Mukmin Naini memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk diperiksa. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna tahun anggaran 2015. Keduanya diperiksa secara tertutup selama hampir empat jam.
Pemeriksaan itu menguak fakta sebesar RP110 miliar DAK Muna 2015 digunakan tanpa melalui pembahasan di DPRD. Hal tersebut diakui sendiri Mukmin Naini pasca pemeriksaan. Namun ungkapnya, meski tidak melalui pembahasan di DPRD, anggaran tersebut tetap digunakan karena dibuatkan Perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2015. DPRD saat itu kata Mukmin Naini hanya menerima penyampaian dari pemerintah daerah terkait dengan peraturan bupati tersebut. "Pemerintah daerah menyampaikan kepada pimpinan DPR, maka dengan itu menganggap dari segi prosedur sudah selesai dan pemerintah daerah langsung dia jalankan kegiatan itu," terangnya.
Sebelumnya, siang kemarin (28/2) Nurdin Pamone datang lebih dulu. Mengendarai mobil bernomor polisi DT 7221 DE Setda Muna hadir dikantor Kejari Muna sekitar pukul 11.41 WITA. Menenteng dokumen di tangan kirinya, Setda langsung mengarah masuk ke ruang Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.28 WITA, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini dengan mengendarai mobil bernomor polisi DT 3 D juga tiba di kantor kejaksaan. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Ketua DPRD Muna itu terlebih dahulu menyambangi awak media yang berkumpul di ruang tunggu kejaksaan. Usai bercengrama dengan awak media, ia pun langsung mengarah masuk ke ruangan Kasi Intel, yang saat itu juga tengah ada Nurdin Pamone.
Beberapa menit di dalam ruangan, Mukmin Naini diarahkan ke ruangan Kasi Pidum Kejari Muna Y.Ary Sepdiandoko untuk melanjutkan pemeriksaannya. Nurdin Pamone menjalani pemeriksaan secara tertutup diruang kasi intel hingga pukul 13.25 wita. Sedangkan Mukmin Naini menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidum hingga pukul 14.52 wita.
Nurdin Pamone dalam keterangan persnya mengatakan sebagai warga negara harus koperatif memenuhi panggilan kejaksaan guna memberikan keterangan terkait DAK 2015. Lanjut kata kordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DAK 2015 ini, dalam memberikan keterangan kepada tim penyelidik, Ia sangat berhati-hati. "Memberikan jawaban itu, tidak boleh kita gegabah, tidak boleh kita sembrono," katanya.
Disinggung berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan tim penyelidik Kejari terhdapnya, Setda Muna ini lupa akan hal itu. "Saya lupa," kilahnya.
Nurdin tidak banyak memberikan keterangan terkait pemeriksaannya. Namun dia berujar akan tetap menghadiri panggilan Kejari apabila keterangannya masih dibutuhkan oleh tim penyidik. "Sudah selesai, tapi kemudian dipanggil lagi saya harus siap untuk datang," katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan mengatakan Setda Muna Nurdin Pamone dan Ketua DPRD Muna Mukmin Naini sudah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Pj. Bupati Muna Muh. Zayat Kaimoeddin Jumat (3/3) depan. Namun, kata Sofyan jika diperlukan kedua orang pejabat itu akan kembali diperiksa. "Jika keterangannya masih diperlukan, maka kami akan memanggil lagi mereka," tandasnya. (m1/b)