Tiga Daerah Ajukan Gugatan ke MK–Sengketa Pilkada

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Dari tujuh daerah yang menggelar Pilkada serentak di Sultra, tiga daerah tercatat mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Hidayatullah mengatakan meski telah mengajukan gugatan, gugatannya belum teregistrasi di MK. "Dari Hasil Pilkada serentak tujuh Kabupaten/Kota di Sultra, hingga saat ini ada tiga Paslon yang mengajukan permohonan gugatan ke MK, yakni kota Kendari, kabupaten Bombana dan Buton Selatan," katanya melalui sambungan telepon. Namun menurutnya, sampai ini ketiga daerah yang mengajukan gugatan tersebut belum mendapatkan nomor registrasi perkara, sebab banyak daerah lain yang juga mengajukan gugatan Pilkada. "Tiga daerah tersebut masih menunggu nomor registrasi perkara, sambil mempersiapkan segalanya termasuk pendampingan dari para pengacaranya masing-masing," sebutnya. Setelah gugatan diberi nomor registrasi, selanjutnya akan dilakukan proses kelengkapan permohonan gugatan para Paslon oleh MK. Proses itu akan dimulai tanggal 2 hingga 3 Maret, dan akan disidangkan mulai tanggal 16 sampai 22 Maret," sebutnya. Ia berharap agar para Paslon yang melakukan gugatan bisa menerima hasil putusan sidang yang dilakukan oleh MK. "Apapun hasilnya semua harus patuh dan tunduk, sebab keputusan MK bersifat final dan mengikat," tandasnya (k1/b)
  • Bagikan