Lima Pelaku Pungli Jadi Tersangka
KOLAKAPOS, Andoolo--Lima staf dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel yang terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Konsel akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Hanya berjarak dua hari pasca OTT, Polres Konsel yang melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kelima pelaku dan beberapa saksi, kemarin (1/3), kelimanya ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli.
Kapolres Konsel AKBP H. Hendrik Widyana S.IK mengungkapkan, lima orang tersangka terdiri dari dua pria S (33) berstatus PNS dinas PK Konsel dan H (29) yang berstatus honorer. Juga tiga wanita yakni HS (35) dan VW (30) yang keduanya honorer, serta HR (28) honorer Pegawai Tidak Tetap (PTT). "Kelima tersangka ini bekerja di Dinas PK Konsel," rincinya.
Dalam melakukan praktek pungli, kelimanya menerima uang dari guru penerima sertifikasi tingkat TK, SD dan SMP di Konsel. Uang pungli itu diselipkan diantara berkas. Jumlahnya bervariasi antara Rp50 hingga Rp100 ribu. Pungli tersebut ditujukan untuk memperlancar pengusulan berkas pencairan dana sertifikasi guru.
"Untuk Barang Bukti (BB) uang kertas seluruhnya berjumlah Rp. 51.320.000 dengan rincian, pengusulan sertifikasi jenjang TK/PAUD sebesar Rp2.350.000, sertifikasi jenjangn SD sebesar Rp. 37.270.000 dan sertifikasi jenjang SMP Rp. 11.700.000 dan beberap BB lainnya," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ismail Pali SH menambahkan, untuk pasal yang disangkakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda sebesar Rp. 250 juta, selanjutnya akan dilakukan pengembangan atas kasus tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan setelah pengembangan akan ada tersangka baru," tegasnya. K5