Sekolah Dilarang Tarik Uang Komite

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Sebaiknya para kepala sekolah yang ada di Kabupaten Kolaka Timur berpikir panjang untuk melakukan penarikan uang komite kepada siswanya. Sebab, jika hal itu akan tetap dilakukan, Kasek harus siap-siap untuk menerima sanksi tegasnya. Pasalnya, mulai 2017 ini, Pemkab Koltim telah menganggarkan dana komite. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikmudora) Koltim Surya Hutapea mengatakan, untuk uang komite yang dianggarkan kurang lebih sekitar Rp800 juta. Jumlah itu untuk membiayai sejumlah operasional seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Koltim. "Jadi, saya peringatkan lagi, jangan ada Kasek yang coba-coba memungut dana komite dari orang tua siswa, karena Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah menganggarkannya. Kalau masih ada yang lakukan, saya ganti hari itu juga," tegasnya saat menghadiri kegiatan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan, di Kecamatan Aere dan Lambandia dihadapan ratusan masyarakat peserta musrenbang yang dipimpin langsung Bupati Koltim Tony Herbiansyah dan Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur. Dikatakannya, meski organisasi komite tetap ada, namun pemungutan dana komite seperti yang telah dilakukan beberapa tahun lalu, harus dihentikan mulai 2017 ini. "Kalau organisasi komite, ia memang harus tetap ada karena ini adalah wadah antara sekolah dan orang tua siswa. Tapi penarikan dana komite tidak boleh lagi, kalau masih ada yang lakukan laporkan segera sama saya dan kantor kami (Dikmudora Koltim), selalu terbuka untuk masyarakat Koltim," jelas Ketua Tim Penggerak PKK Koltim ini di setiap kecamatan pelaksanaan musrenbang.(m2/ing)
  • Bagikan