Tiga Jam Derik Diperiksa Kejari–Tersangka Dugaan Korupsi DAK Muna Makin “Terang”
KOLAKAPOS, Raha--Mantan pj bupati Muna, Muh.Zayat Kaimoeddin (Derik) memenuhi panggilan Kejari Muna untuk diperiksa sebagai saksi dugaan Korupsi DAK Muna 2015. Datang bersama empat kerabatnya ke Kejari, Derik diperiksa intensif selama tiga jam.
Setelah pemeriksaan, Derik menyatakan penggunaan DAK 2015 sudah sesuai mekanisme. Namun ia juga membenarkan dana sebesar Rp110 miliar yang digunakan untuk membiayai pengerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Muna hingga menyebrang ke 2016, tidak melalui pembahasan DPRD Muna. Sebagai gantinya, ia membuatkan peraturan bupati (Perbup). "Normatifji itu, dibuatkan Perbup supaya ada payung hukumnya. Didalam undang-undang ada Permendagri nomor 52. Jadi kita, payung hukum ada," terang Derik kemarin (3/3).
Tidak lama setelah Derik memberikan keterangannya, Kasi Intel Kejari Muna, Laode Abdul Sofyan menganggap pemeriksaan Derik seperti potongan puzzle yang hilang. Buktinya, saat diwawancara, ia mengatakan keterangan dari Derik membuat segalanya jadi jelas. "Sudah selesai. Saya kira sudah terang benderang," ucap Sofyan.
Setelah memeriksa Derik, Kejari akan meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka. "Kita melakukan ekspose internal dulu," ujarnya.
Sebelumnya, siang kemarin (3/3), Derik tiba dikantor Kejari Muna guna memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi DAK Muna tahun anggaran 2015. Dengan dikawal ketat empat orang kerabatnya, mantan Pj. Bupati Muna ini hadir dikantor Kejari sekitar pukul 9.00 wita dan langsung mengarah ke ruang pemeriksaan.
Diruang Kasi Intel, Derik diperiksa oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam dan Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan. Namun, sekitar pukul 10.30 Kajari Muna Badrut Tamam terlihat meninggalkan ruangan Kasi Intel dan menuju keruang kerjanya yang terletak dilantai dua kantor Kejari Muna. Kendati Kajari Muna meninggalkan ruangan, Derik tetap menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.10 wita. (m1/a)