Tersangka Pungli Dinas PK Konsel Bertambah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Setelah menatapkan lima tersangka dalam dugaan pungli di dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel, Polres Konsel kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 27 Februari, Polres Konsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktek Pungli di diknas Konsel. Dari OTT dan pemeriksaan, ditetapkan lima tersangka pada 1 Maret. Kelimanya yakni S (33), H (29) HS (35), HR (28) dan VW (30). Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Ismail Pali mengatakan satu tersangka baru bernama SS yang juga honorer di dinas PK. "Tersangka baru ini berinisial SS, jenis kelami perempuan lahir Kendari 15 Desember 1973. Juga honorer Dinas tersebut," ungkap Ismail saat dikonfirmasi via telepon. Penetapan SS sebagai tersangka kata dia, berawal dari pengembangan dan pemeriksaan lima tersangka yang sebelumnya ditetapkan lebih awal.b "Lima orang ini, menyebutkan perempuan SS mempunyai peranan yang sama dalam pungli tersebut. Hal itu juga didukung oleh alat bukti, sehingga penyidik menaikan status dari saksi menjadi tersangka," bebernya. Mantan Kapolsek Lainea ini menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Ditambah lagi lima orang tersangka sudah koparatif sehingga memudahkan penyidik dalam bekerja. "Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap Plt Kepala Dinas PK dr. Busnawir," katanya. Untuk diketahui dari Pungli ini diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) uang kertas seluruhnya berjumlah Rp. 51.320.000 dengan rincian, pengusulan sertifikasi jenjang TK/PAUD sebesar Rp. 2.350.000, sertifikasi jenjangn SD sebesar Rp. 37.270.000 dan sertifikasi jenjang SMP Rp. 11.700.000 dan beberap BB lainnya. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda sebesar Rp. 250 juta, selanjutnya akan dilakukan pengembangan atas kasus tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan setelah pengembangan akan ada tersangka baru," tegasnya. (k5/b)
  • Bagikan