Enam Tersangka Pungli Diknas Konsel “Dibebaskan”

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Enam tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungli Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Konsel berdasarkan permintaan Pemkab Konsel dengan jaminan dari atasan para tersangka di dinas PK. Sekertaris Daerah (Sekda) Konsel, Sjarif Sajang membenarkan hal tersebut. Usul penangguhan penahanan tersebut terangnya, demi membantu pemberkasan tunjangan sertifikasi 1300 guru yang telah tertunda karena tertangkapnya keenam staf dinas PK itu. "Pelayanan untuk pemberkasan sebanyak 1.300 orang guru dikhawatirkan terlambat lagi," ucap Sekda. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu.Ismail Pali, mengakui penangguhan penahan enam tersangka OTT pungli itu. Menurutnya, Polres bersedia memberikan penangguhan penahanan lantaran keenam tersangka sangat kooperatif. Penangguhannya kata mantan Kapolsek Lainea ini, sudah terbitkan sejak Senin (13/3) dengan jaminan dari atasan para tersangka di dinas PK. "Selain itu mereka juga sangat dibutuhkan dalam proses penginputan berkas guru-guru, yang berjumlah 1.300 orang. Meski begitu, kasus itu prosesnya tetap terus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian para tersangka wajib lapor setiap hari Kamis," tegasnya. (k5/b)
  • Bagikan