Kejari Bombana Bidik Tiga Tersangka di BPBD

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Tenang namun menghanyutkan. Kejari Bombana saat ini tengah membidik tiga nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Disinyalir korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Kasipidsus Kejari Bombana Bustanil A.Arifin mengatakan, item kegiatan yang diduga dikorupsi tersebut berupa bantuan sarana dan prasarana budi daya rumput laut. Kegiatan tersebut bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2013-2014. "Ada tiga tersangka dalam kasus ini, namun kami belum bisa menyebutkan namanya. Insyaallah penahanannya rampung paling lama awal bulan April," ungkapnya, Selasa (14/3). Untuk penetapan tersangka itu, Kejari Bombana melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dari kelompok tani penerima bantuan dari Kabaena dan Poleang. Modus para pelaku, melakukan manipulasi jumlah bantuan kepada kelompok tani. "Anggaran ini bersifat swakelola pengadaan bibit rumput laut. Untuk setiap satu kelompok tani berdasrkan laporannya, diberikan bantuan sebesar 54,4 juta rupiah. Namun fakta yang kami temukan, setiap kelompok hanya menerima antara 14 sampai 17 juta rupiah," jelasnya. Kejari Bombana jelas Bustanil, telah memegang hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sultra yang membenarkan adanya kerugian negara dalam kegaitan tersebut. Kejari juga telah melakukan pemanggilan terhadap perusahan pengadaan peralatan budidaya rumput laut. "Tersangka kami ancam dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun. (k6/b)
  • Bagikan