Pemangkasan Insentif Aparat Desa Dikeluhkan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Sejumlah aparat desa Kolaka mengeluhkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, dalam Perbup tersebut, insentif aparat desa untuk 2017 ini berkurang sekitar 20 persen dibanding dengan yang diterima pada 2016 lalu. Salah seorang Aparat Desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Perbup yang dikeluarkan tidak berpihak kepada aparat desa. Sebab, dengan adanya peraturan tersebut, insentif yang akan diterima berkurang. "Sepertinya tidak berpihak kepada aparat desa atau rakyat kecil seperti kami ini. Karena dengan adanya Perbup Nomor 3 ini maka insentif kami berkurang. Sebelumnya kami terima Rp 1.250.000 ribu per bulan, tapi kini tinggal Rp 1 juta. Itupun dibayarkan setiap triwluan," ujar aparat di Kecamatan Wundulako ini. Menurutnya, perbup tersebut bertentangan program Pemda Kolaka yang bertujuan mensejahterakan masyarakat. Untuk itu, ia meminta Bupati Kolaka untuk mengkaji kembali Perbup Nomor 3 Tahun 2017. "Ini sangat melukai hati aparat desa. Kalau bupati berpihak kepada aparat desa, pasti perbup itu dikaji kembali dan diubah," ujarnya. Menanggapi keluhan aparat desa itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kolaka, Akbar mengatakan, tujuan pemangkasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemotongan anggaran dari pusat seperti tahun sebelumnya. Selain itu, saat ini pihaknya menilai bahwa anggaran yang digunakan untuk pembayaran insentif aparat desa sudah cukup besar. "Salah satu alasan adanya Perbup Nomor 3 Tahun 2017 yaitu untuk mengantisipasi jangan sampai kami sudah anggarkan insentif aparat desa besar, lalu dana yang kami terima tidak cukup untuk membayar. Seperti tahun 2016 lalu, kami sudah anggarkan besar tapi ternyata anggarannya tidak cukup karena adanya pemangkasan dari pusat dan perbup ini sebelumnya sudah disosialisasikan. Selain itu, anggaran untuk pembayaran insentif yang ada di desa tahun ini yaitu sekitar Rp 30 miliar dan itu hanya untuk membayar insentif saja, bukan untuk pembangunan fisik," jelasnya. (hud)
  • Bagikan