Program BSPS di Desa Petudua Disorot

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Pengelolaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2016 di Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kolaka kini menuai sorotan. Pasalnya, program yang didanai Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PU PR) melalui Dinas PU Provinsi Sulawesi Tenggara itu ditengarai menyimpan sejumlah masalah lantaran waktu pelaksanaan program yang telah berakhir pada bulan Desember 2016, namun sejumlah rumah warga penerima bantuan di desa itu hingga kini belum juga selesai dan tak dapat dihuni. Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan dirinya Masyarakat Anti Korupsi (MAK), Muh. Isra Banggai mengatakan, seharusnya pihak terkait pada program BSPS di desa tersebut harus memberikan kepastian kepada warga penerima, kapan rumah tersebut bisa diselesaikan agar dapat dihuni oleh warga. Bahkan kata dia, jika memang ditemukan pelanggaran anggaran sehingga rumah bantuan itu tidak rampung dikerjakan, maka dirinya mendorong aparat hukum untuk mengambil langkah pemeriksaan agar masalah ini bisa terang benderang. "Kita berharap agar pengelolah program itu bisa menyelesaikan rumah warga yang hingga saat ini belum selesai. Namun jika memang anggarannya sudah habis sementara bangunannya belum selesai maka ada kemungkinan telah terjadi penyalahgunaan anggaran hingga membuat rumah warga tak kunjung selesai. Yang jelas dari pemantauan kami, memang diduga kuat ada masalah sehingga bangunan itu tidak selesai, baik itu masalah administrasi maupun masalah yang menyangkut tentang anggaran. ini yang harus diluruskan, sebab bagaimana pun masyarakatlah yang dirugikan," tegas Isra. Menanggapi hal tersebut, Fasilitator BSPS Kolaka, Wirda yang dikonfirmasi menampik adanya rumah warga di Desa Petudua yang hingga kini belum selesai dikerjakan. Sebab kata dia, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah bagi warga penerima telah tersalurkan semuanya, sehingga mustahil jika pembangunan rumah warga di desa itu belum selesai hingga sekarang. "Kan bulan Desember kemarin (2016-red) pekerjaannya sudah selesai. Apalagi semua dananya juga sudah disalurkan semuanya. Jadi saya menganggap tidak ada masalah lagi di sana (desa petudua-red),"terang Wirda Dirinya juga menegaskan bahwa program BSPS tersebut adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni jadi besar dana perbaikannya sesuai dengan kondisi rumah warga yang akan dikerjakan berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. "Yang kita perbaiki itu adalah rumah tidak layak huni. Karena sifatnya memang swadaya, maka kita hanya memperbaiki kondisi rumah yang harus diperbaiki. Jadi bukan membangun rumah baru. Karena sifatnya memang hanya direhab, maka tidak dibenarkan kalau membangun rumah baru," terangnya. (cr3/b/hen)
  • Bagikan