Kejari Muna Bidik Tersangka Baru Korupsi PLTU Lasunapa
KOLAKAPOS, Raha--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna kembali membidik tersangka baru dalam kasus korupsi di proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di desa Lasunapa kecamatan Duruka, pada 2012 lalu yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.
Sebelumnya, Kejari Muna telah menetapkan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Raha, Arifin dan Kades Lasunapa Laode Mbirita sebagai terpidana. Bahkan, hingga saat ini kedua terpidana korupsi tersebut masih menjalani hukumannya di Rutan Punggolaka Kendari.
Kini, Kejari Muna kembali membuka kembali kasus tersebut. Pasalnya, Kejari Muna menduga masih ada uang negara sebesar Rp1 miliar lebih yang belum dikembalikan ke negara.
Kamis (16/3), sebanyak tujuh orang yang masuk dalam tim sembilan dibentuk oleh Pemda Muna diperiksa Kejari. Ketujuh orang yang menjalani pemeriksaan, yakni Edy Uga eks Kabag. Hukum yang kini menjabat sebagai Asisten III pemkab Muna. Laode Muh. Ruslan wakil ketua panitia tim sembilan. Alimuddin eks kadis Pertanian kini menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Pemkab Muna. Muh. Safei eks kabag. Tata Pemerintahan, kini menjabat sebagai Kepala Badan Keluarga Berencana (KB) dan Pemberdayaan Perempuan (PP) Muna. Laode Rika eks camat Duruka, Laode Muh. Syawal Ashary eks Kasubag Pemerintahan. Laode Hadi eks Kadis pertambangan.
Kasi intel Kejari Muna, Laode Abdul Sofyan mengatakan, dibukanya perkara korupsi PLTU Lasunapa tersebut lantaran Kejaksaan menduga masih ada uang negara sebesar Rp1 miliar lebih yang belum dikembalikan ke negara. Pasalnya uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai pengadaan tanah untuk lokasi penempatan PLTU. "Inikan pengembangan perkara penyidikan sebelumnya. Kita lakukan pendalaman tugas mereka selaku pengaadaan tanah pada saat itu," katanya Sofyan
Ada 11 orang yang terdaftar sebagai tim sembilan pada saat itu, namun kata Sofyan, dua orang diantaranya sudah menjalani hukuman yakni Laode Mbirita dan Arifin. Sedangkan dua orang lainnya akan dijadwalkan pemeriksaanya. "Dua orang itu, La Ora, eks Sekda Muna sekaligus ketua panitia pengadaan tanah dan Arif Bidiono eks Kadis PU Muna) nanti akan dipanggil," katanya.
Ditempat yang sama, Asisten III Pemda Muna Edy Uga usai menjalani pemeriksaan menuturkan, dirinya dan enam orang rekannya pagi itu diperiksa oleh Kejari Muna terkait dengan perkara korupsi PLTU Lasunapa.
Ia diperiksa, karena pada saat itu, Asisten III Pemkab Muna ini masuk kedalam tim sembilan panitia pengadaan tanah di desa Lasunapa. "Sebagai kabag. Hukum. Pada saat itu saya di tim sembilan sebagai anggota," ujar Edy Uga.
Edy Uga juga memberikan apresiasi kepada Kejari Muna karena kembali membuka kasus tersebut. "Kalau mereka melihat bahwa masih ada (tersangka), saya kira itu kita serahkan saja pada mereka sebagai penegak hukum. Yang jelasnya kita siap untuk berikan keterangan," tandasnya. (m1/b)