NasDem Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Meski perhelatan Pemilihan Calon Anggota Legislatif digelar 2019 mendatang, namun partai NasDem telah mengeluarkan Peraturan Organisasi (PO) tentang Bakal Calon Legislatif 2019. Atas terbitnya PO bernomor 001/PO/DPP-NasDem/I/2017, mengharuskan semua jenjang kepengurusan NasDem pusat hingga kabupaten/kota membuka rekrutmen pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota diserentak diseluruh Indonesia. Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kolaka, Sumardin menjelaskan berdasarkan PO tersebut, pendaftaran Bacaleg tahap pertama telah dibuka sejak 01 - 15 Maret 2017. "Karena masa pendaftaran tahap pertama bertepatan pembentukan dan penguatan struktur pengurus partai jelang berifikasi faktual oleh KPU sekitar Juni 2016, sehingga pendaftaran diperpanjang sampai 20 April 2017," terang Sumardin. Ia menegaskan, bahwa dalam proses rekrutmen Bacaleg, NasDem tidak memungut biaya sebagaimana tagline partai besutan Surya Paloh Tanpa Mahar. "Tidak ada istilah memungut biaya pendaftaran. Kalau ada panitia yang memungut biaya, sangsinya bisa sampai pemecatan," tegasnya. Terkait rekrutmen Bacaleg, NasDem membuka dua jalur pendaftaran, yakni jalur umum dan jalur khusus. "Jalur umum yaitu bagi putra dan putri terbaik yang tidak dalam ikatan kerja sebagai Aparatur Sipil Negara, karyawan BUMD dan BUMN ataupun berstatus Anggota TNI dan Polri. Bacaleg ini setelah lolos verifikasi akan menjalankan program Bacaleg dari DPP. Sedangkan jalur khusus, yaitu disiapkan bagi ASN, Karyawan BUMD dan BUMN serta TNI dan Polri yang akan memasuki masa pensiun paling lambat 31 Desember 2017. Dan, akan mengikuti program Bacaleg setelah resmi pensiun pada awal 2018," jelas Sumardin. Lebih jauh dia juga menuturkan dalam penentuan Bacaleg yang lolos masuk Daftar Calon Tetap (DCT) akan melalui tahapan survey masing - masing Daerah Pemilihan. "Saya tegaskan kembali, dalam penentuan DCT akan ditentukan hasil survey masing-masing Bacaleg. Jadi tidak ada istilah kongkalikong dengan tim penjaringan karena sudah jelas Tanpa Mahar," tandas Sumardin.(cr4/b)
  • Bagikan