Pj Bupati Bombana Kembali Dilapor ke KASN

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Kebijakan mutasi dan pengangkatan pegawai yang dilakukan Pj. Bupati Bombana, St. Saleha masih menyisakan polemik. Sebelumnya, Pj Bupati Bombana dilaporkan ke Komisi Aparatur Negera (KASN), lantaran pelantikan esalon II,III dan IV beberapa waktu lalu dinilai menyimpang dan menyalahi aturan. Kini, St. Saleha kembali akan dilaporkan ke KASN, lantaran mutasi yang dilakukan dinilai melakukan pelanggaran, karena mengangkat dan memberhentikan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas tidak sesuai dengan persyaratan dalam peraturan Menteri Kesehatan. Salah seorang ASN, lingkup Pemkab Bombana yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran dalam surat keputusan bupati nomor 19 tahun 2017 terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala UPTD Puskesmas, yakni tidak ada jabatan baru bagi Kepala UPTD puskesmas yang dipindahkan. Selain itu, mengeluarkan surat untuk pelaksana tugas di Puskesmas, belum memenuhi pangkat dan golongan sesuai dengan persyaratan dalam peraturan Menteri Kesehatan yakni, mengangkat kepala puskesmas tanpa latar belakang ilmu kesehatan,mengankat kepala puskesmas tanpa memiliki sertifikasi keahlian, mengangkat kepala puskesmas yang memiliki latar pendidikannya setingkat SMU sederajat serta melanggar UU no 5 tahun 2014. Tentang ASN dan peraturan bupati Bombana nomor 34 tahun 2014 tentang uji kopetensi jabatan. "Melihat hal tersebut tentu PP 18 tahun 2016 terkesan dipaksakan. Padahal Seharusnya pengangkatan kepala UPTD Puskesmas harus memiliki latar belakang pendidikan kesehatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ujarnya kepada Kolaka Pos melalui via telepon. Ia mengungkapkan, ASN siap ditempatkan di mana saja, asalkan sesuai dengan prosedur dan spesifik ilmu yang dimiliki. "Untuk itu penempatan jabatan kepala UPTD puskesmas yang ada di wilayah kabupaten Bombana harus berdasarkan latar belakang ilmu pendidikan. Dan bagi yang diganti atau dipindahkan harus sesuai dengan prosedur dan spesifikasi ilmu yang dimiliki. Hal ini diperlukan agar tatanan birokrasi dalam hal pelayanan dapat berjalan sesuai yang harapkan," paparnya. Atas dasar tersebut, Pj Bupati harus mengembalikan semua ASN yang dimutasi ke posisi kepala UPTD Puskesmas sebelumnya. "Pj Bupati Bombana diharapkan segera mengembalikan semua kepala UPTD puskesmas pada jabatan semula," tandasnya. (k6/b)
  • Bagikan