Nelayan Wajib Miliki Asuransi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan asuransi kepada seluruh nelayan di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang. Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di hadapan nelayan di Kolaka. Susi Pudjiastuti mengatakan, tujuan dari asuransi tersebut adalah untuk melindungi dari musibah yang kemungkinan terjadi baik itu meninggal dunia maupun cacat. "Sekarang nelayan bisa mendaftar dengan sistem online menjadi peserta asuransi, Gratis karena yang bayar adalah pemerintah," katanya lagi. Besaran asuransi nelayan yang diterima saat mengalami kecelakaan baik di laut maupun di darat, kata Susi, bervariasi seperti meninggal dunia di laut mendapatkan santunan mencapai Rp200 juta. Begitu juga dengan kecelakaan di darat hingga meninggal bagi nelayan mendapat santunan sebesar Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, sementara biaya pengobatan bagi nelayan yang sakit mendapatkan santunan Rp20 juta. "Asuransi ini bukan BPJS, tapi asuransi khusus nelayan," ujar Susi pula. Asuransi nelayan yang ditanggung pemerintah ini, kata dia lagi, untuk melindungi para nelayan dalam mencari nafkah bagi keluarga, bahkan Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi program asuransi nelayan dari KKP ini. "Kami berharap agar semua nelayan di Indonesia bisa terdaftar dalam asuransi ini, karena tidak memberatkan," katanya Namun menurut Susi, asuransi nelayan ini tidak bisa diberikan kepada nelayan yang suka merusak terumbu karang dengan cara melakukan pengeboman ikan. "Kalau nelayan itu meninggal karena kecelakaan bom ikan kita tidak akan berikan jaminan. Pembom ikan adalah musuh kita bersama, "katanya (hud)
  • Bagikan