Berkas Lima Komisioner KPUD Konsel Dilimpahkan ke Tipikor
KOLAKAPOS, Andoolo--Berkas perkara lima Komisioner KPUD Konawe Selatan (Konsel) telah rampung. Bahkan, berkas ke lima komisioner yang melibatkan Jabal Nur, Aswan , Nuzul Qadri , Yusran serta Sutamin Rembasa telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
Kejari Konsel melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ramadan mengatakan, Kamis 17 Maret 2017 lalu telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penyimpangan penggunaan dana hibah di KPU Konsel tahun anggaran 2015.
"Tentang sewa rental mobil yang diduga fiktif atas nama tersangka Yusran dan Sutamin Rembasa," jelasnya.
Pada hari Selasa 21 Maret 2017, JPU telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Kendari, dan selanjutnya akan mendapatkan penetapan hari persidangan atas perkara tersebut.
"Untuk diketahui kasus ini telah disidangkan, dimana berkas yang duluan rampung dan masuk pengadilan adalah berkas terdakwa Aswan dan Nuzul Qadri serta berkas terdakwa Jabal Nur,"
Ditambahkannya, untuk saat ini menyusul dua berkas terdakwa, masing-masing atas nama Yusran dan Sutamin Rembasa dan sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kendari untuk segera disidangkan.
Seperti diketahui, kelima Komisioner diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dana hibah KPUD Konsel tahun 2015, dengan modus melakukan sewa rental mobil yang diduga fiktif. Dimana hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 272 juta untuk lima komisioner. (k5/b)