Mutasi ASN di Muna Sesuai Undang-Undang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Pasca mutasi 90 pejabat esolon II, III dan IV pada Selasa, (21/3) lalu, yang didominasi Camat dan Lurah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mendadak diterpa isu tak sedap. Pasalnya, mutasi yang dilakukan di lingkup Pemkab Muna melenceng dari aturan undang-undang ASN. Mendengar isu tersebut, Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Muna Amiruddin Ako membantahnya. Amiruddin Ako mengatakan, mutasi pejabat eselon II, III dan IV dalam tubuh birokrasi pemkab Muna itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN dalam rangka mendorong efektifitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta untuk melaksanakan percepatan pembangunan di Muna sesuai dengan visi misi Bupati Muna LM Rusman Emba dan Wakil Bupati Abdul Malik Ditu sebagaimana yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Atas dasar tersebut, penyegaran organisasi pemerintahan daerah merupakan kebutuhan yang mendesak seiring dengan dinamika pemerintahan dan pembangunan yang bergerak cepat, serta tuntutan public agar pemerintah dapat bekerja secara maksimal. Pria yang akrab disapa Amir ini menambahkan, terkait dengan penataan ASN dalam jabatan structural dan fungsional sesungguhnya bertujuan untuk menyatukan dan menyelaraskan kinerja sehingga pelaksanaan visi misi pemerintah dapat berjalan dengan cepat dan memiliki output yang terukur. " jadi, mutasi ASN ini sudah sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN terutama pasal 55, pasal 68, hingga pasal 77 tentang manajemen ASN" ucap Amir pada press release Jumat (24/3) Amir juga mengatakan, penataan pada tingkat camat dan lurah juga tertuang dalam undang-undang ASN nomor 5 pasal 18 dan undang-undang nomor 18 tahun 2015. "Dalam hal pengisian jabatan camat yang sebahagian diisi oleh guru (pemangku jabatan fungsional.Red) juga telah sesuai dengan undang-undang ASN," terangnya Terkait dengan informasi bahwa puluhan eks camat dan lurah yang sudah di non job, bakal menempuh jalur hukum lantaran mereka merasa dirugikan atas pemutasian itu, Amir menanggapi dingain isu tersebut. Kata dia, saat ini pemkab Muna sedang menunggu laporan terkait upaya hukum tersebut "Pemkab Muna menghargai setiap upaya hukum yang akan ditempuh oleh saudara-saudara ASN yang merasa dirugikan oleh kebijakan penataan ASN. Karena itu merupakan hak setiap ASN," katanya. Olehnya itu, Amir menegaskan himbauan Bupati Muna LM Rusman Emba kepada seluruh masyarakat, bahwa penataan ASN dalam jabatan tidak akan menghambat pelayanan public di pemerintahan. (m1/b/hen)
  • Bagikan