Akan Ada Tersangka Baru–Kasus Percetakan Sawah Fiktif di Kolaka
KOLAKAPOS, Kolaka--Setelah menahan tiga tersangka, kemungkinan Kejari Kolaka masih akan menetapkan tersangka baru pada kasus percetakan sawah di Dinas Pertanian Kolaka tahun 2012 dan 2014. Kasipidsus Kejari Kolaka, Abdul Salam memberi sinyal tersantgka baru yangs edang diincar berasal dari unsur birokrasi di Dinas Pertanian, Peternakan dan Hortikultura yang saat ini berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka.
Kejari Kolaka telah menahan tiga orang tersangka kasus korupsi percetakan sawah yang diduga fiktif sejak Kamis (23/3) lalu di rutan klas 2b Kolaka, karena terbukti mengerjakan sawah yang tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. Ketiganya berinisial Rah (ketua kelompok tani muda) Tadj (ketua kelompok tani matirro decceng), Ahm (ketua kelompok tani sipatuo). "Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dari Dinas Pertanian. Namun kami belum bisa menyebutkan secara detil," tegas Salam.
Menurut Kasi Pidsus, ketiga ketua kelompok tani tersebut, mengerjakan percetakan sawah dengan cara swakelola di desa Lamedai kecamatan Tanggetada melalui dana APBN yang dicairkan ke nomor rekening yang dibuka oleh masing – masing kelompok tani. Dalam hitungan sementara, kata Salam, seharusnya ketiga kelompok tani ini mengerjakan 200 hektar percetakan sawah, namun mereka hanya mengerjakan sekitar 160 hektar saja, sehingga kurang 40 hektar dari jumlah yang seharusnya, sehingga negara mengalami kerugian mencapai 400 juta rupiah. "Besar anggarannya percetakan sawah pada tahun 2012 berkisar 1 milyar rupiah, dan tahun 2014 berkisar 1,3
milyar rupiah dengan luas areal sekitar 200 hektar,” terangnya. (cr3/b)