Kepala RSUD Muna–Tidak Kembalikan Uang Pungli, Dipecat dari Rumah Sakit
KOLAKAPOS, Raha--Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna dr.Tutut Purwanto menyesalkan oknum ASN dan honorer yang bertugas di ruang Tata Usaha RSUD Muna melakukan pungutan sebesar lima ribu rupiah untuk pengurusan berkas pengesahan SK honorer yang mengabdi di rumah sakit tersebut. Bahkan dia menegaskan bakal memberikan sanksi tegas buat para oknum yang terlibat pungli tersebut jika uang pungli tidak dikembalikan kepada honorer yang melakukan pengurusan pengesahan SK. "Pertama kami berikan teguran lisan apakah dia (oknum staf rumah sakit terlibat pungli) tidak diindahkan, kemudian teguran tertulis, tidak diindahkan. Tidak dikembalikan ya, kita keluarkan dari rumah sakit," tegas dr.Tutut pada awak media saat di jumpai di gedung kantor RSUD Baru. Senin (27/3).
Menurutnya dugaan pungli sebesar Rp5ribu yang dilakukan oleh oknum pegawai RSUD Muna di gedung lama itu sangat memalukan. "Kenapa murah sekali Rp5ribu, kenapa tidak Rp500ribu, iyakan? Sekalian malu," katanya
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengatakan dirinya baru mengatahui dari awak media jika di RSUD Muna terjadi pungli pada pengrusan berkas pengesahan SK honorer. "Saya baru dengar bahwa ada pungli di rumah sakit. Ya, nanti kami akan lakukan penyelidikan disana," katanya.
Kata Fitrayadi, apapun bentuknya pungli itu tidak boleh dikakukan. Apalagi kata dia, Bupati Muna sudah mengeluarkan SK sejak bulan Januari lalu, tentang pembentukan Saber pungli di Kabupaten Muna. Tim saber pungli tersebut terdiri dari Kejaksaan, Pengadilan dan kepolisian.
Lanjut kata dia, pelaku pungli dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 1999 nomor 31, pasal 2 atau pasal 3. "Akan kami lakukan penyelidikan, bila ada unsur melawan hukum didalammnya, kita akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh wartawan media ini, oknum staf diruangan Tata Usaha RSUD Muna melakukan pungli terhadap ratusan pegawai honorer yang melakukan pengrusan pengesahan berkas SK honor. SK honor tersebut di banderol Rp5 ribu per SK pertahun.
Saat di konfirmasi oleh awak media, oknum staf diruang Tata Usaha RSUD Muna itu membantah, jika uang sebesar RP5ribu yang diberikan oleh para honorer tersebut merupakan pungli. "Keiklasan, karena ini pengesahan diluar jam kerja. Jadi itu uang Rp5 ribu, kerelaan mereka. Karena diluar jam pelayanan. Uang itu untuk bayar kertas, tinta dan biaya pengetikan," terang oknum staf diruang Tata Usaha RSUD Muna yang enggan dikorankan namanya. (m1/b)