11 PNS Bombana Jalani Sidang TP/TGR
KOLAKAPOS, Rumbia--Sedikitnya 11 PNS yang terdiri dari golongan II dan 1V serta 1 eks anggota DPRD Bombana menjalani sidang majelis Tim Pembendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) yang digelar di aula kantor bupati,sidang tertutup itu dipimpin langsung oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Burhanudin Hs Noy,Senin (27/3)
Burhanudin mengatakan sidang ini dilakukan untuk mendengarkan tanggapan dan pernyataan sikap dari 11 PNS dan 1 eks anggota DPRD setelah keluarnya surat rekomendasi dari BPK terkait terjadi kekeliruan administrasi dalam penggunaan keuangan negara,sehingga BPK mengajurkan agar harus dilakukan pengambilan.
"Rata uang yang harus dikembalikan oleh oknum yang menjalani sidang sebesar 10 juta dan kebanyakan masalah perjalanan dinas yang berlebihan,seharusnya 2 hari SPPD namun yang terjadi 5 hari,"ungkapnya saat di temui diruang kerjanya,Rabu (28/3).
Lebih jauh ia mengatakan sidang ini juga dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban mereka (11 PNS dan 1 eks anggota DPRD Bombana) dengan surat pernyataan atau biasa disebut dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Lanjutnya,meski SkTJM dibuat berulang kali,Ia menjelaskan,itu tidak menjadi pelengkap administrasi dari pengambalian namun harus ada pula anggunan berupa surat-surat berharga atau lainnya,sebagai jaminan agar uang negara yang terpakai dapat dikembalikan.
Masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2009 dan baru sebagian yang dikembalikan ke kas negara,lanjutnya majelis TP/TGR memberikan jangka waktu selama tiga bulan untuk melakukan pengembalian.
"Saya berharap PNS yang ada di lingkup pemerintahan kabupaten Bombana mampu mengelola keuangan menggunakan anggaran sesuai prosedur dan mekanisme tata kelola keuangan dengan baik,sebab kita tidak mau terulang lagi kesalahan administrasi sehingga ada ruang untuk melakukan penyimpangan sehingga saat pemeriksaan BPK ada temuan yang mengakibatkan adanya temuan sehingga kita harus mengambalikan,"ungkap mantan Kadis Perhubungan provinsi Sultra itu (K6/b/hen)
Area lampiran