Jurnalis Kolaka Desak Polda Tangani Kasus Kekerasan di Muna

  • Bagikan
KOLAKA POS, KOLAKA -- Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Kolaka, mengecam terjadinya kekerasan yang dialami wartawan Kolaka Pos yang melakukan peliputan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di RSUD Muna beberapa waktu lalu. Sebagai wujud solidaritas, puluhan jurnalis Kolaka menggelar aksi damai yang dilaksanakan pada Rabu (29/3) kemarin. Koordinator lapangan, Muzakkir Azis mengatakan, dalam aksi damai yang digelar ini, para jurnalis di Kolaka mendesak Polres Muna untuk menuntaskan kasus kekerasan yang dilakukan oknum staf RSUD Muna. Selain itu, mendesak Polda Sultra untuk melakukan pengawasan dan percepatan penanganan tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis di Muna dan di daerah lain di Sultra "Aksi damai yang dilakukan oleh puluhan Jurnalis di Kolaka, sebagai bentuk kecaman terhadap kekerasan dan juga wujud solidaritas sesama pekerja media. Sebab, apa yang dilakukan oleh oknum pegawai RSUD Muna terhadap Jurnalis Kolaka Pos, sangat merusak dan mencoreng tatanan berdemokrasi di bangsa ini. Selain itu, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut, sebagai upaya pembungkaman media, yang melakukan peliputan terhadap indikasi yang menyimpang," ungkapnya. Aksi solidaritas yang diikuti oleh anggota Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Karyawan Kolaka Pos dan sejumlah mahasiswa, murni dilakukan untuk memperjuangkan kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, mengelelola informasi dan menyebarluaskan. ''Bukan siapa yang menjadi korban kekerasan, tapi siapa yang peduli terhadap profesi Pers. Makanya mahasiswa yang ikut gabung aksi solidaristas, silahkan. Ketimbang mengaku jurnalis namun tidak peduli teman sejawat,'' terangnya. Sementara itu, Koordinator orator, Sumardin mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh oknum RSUD Muna, jelas melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers. ''Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, ketika ada yang menghalang-halangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Jurnalis, harus di proses secara hukum,'' ungkapnya. Olehnya itu dia berharap, masyarakat secara luas sebaiknya lebih memahami, kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan. ''Ketika ada pemberitaan kemudian merasa dirugikan karena tidak sesuai, silahkan tempuh upaya dengan memberikan klarifikasi, karena narasumber atau siapapun yang merasa dirugikan atas pemberitaan ada hak jawab yang diberikan,'' ujarnya. Ditempat terpisah, Sekretaris PWI Kolaka, Philip Nazaret menyatakan bahwa berdasarkan kronoligis tersebut telah terjadi suatu tindakan hukum yang menciderai kemerdekaan Pers di Negara Kesaruan Republik Indonesia (NKRI), tepatnya di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dilakukan oknum Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna kepada salah seorang wartawan Harian Kolaka Pos atas nama Ahmad Evendi. "Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, telah dijelaskan bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi Berkaitan dengan itu, telah terjadi suatu tindakan hukum yang menciderai kemerdekaan Pers di Negara Kesaruan Republik Indonesia (NKRI) ini," ungkapnya, saat menggelar press realis di sekretariat PWI Kolaka kemarin. (cr1/b)
  • Bagikan