Pemkab Muna Minta Maaf
KOLAKAPOS, Raha--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Kabag. Humas dan Protokoler Amiruddin Ako menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh organisasi Pers, jajaran manajemen Kolaka Pos, dan seluruh wartawan atas tindakan kekerasan yang dialami seorang jurnalis Kolaka Pos Ahmad Evendi saat melakukan peliputan berupa pengambilan gambar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna pada Senin, (27/3) lalu.
"Kami sangat menyangkan dan meminta maaf sebesar-besarnya pada teman-teman wartawan. Terutama kepada Ahmad Evendi, serta kepada jajaran manajemen Kolaka Pos, dan seluruh organisasi wartawan , AJI, PWI, IJTI semuanya. Kami minta maaf atas insiden ini," ucap Amir pada awak media di ruang kerjanya Rabu, (29/3).
Amir menyayangkan aksi yang dilakukan oknum ASN Pemkab Muna yang berada di RSUD Muna, lantaran sudah melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan. "Tentu kita menyangkan sikap itu, sejumlah teman-teman ASN yang kita duga melakukan tindak kekerasan. Karena kita juga harus ada asas praduga tak bersalah," katanya
Amir mengungkapkan, Pemda Muna akan berusaha agar peristiwa tersebut dapat diselesaikan dengan menempuh jalan mediasi agar komunikasi antara pemerintah bersama wartawan semakin berjalan baik. "Mediasi ini untuk memperkuat komunikasi dengan wartawan agar tidak melihat media sebagai momok bagi mereka. Tetapi bahwa untuk proses pembelajaran, proses hukum tetap berlanjut," katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Bersama Jurnalis Muna, H. Muh. Syahrial Ashaf mengatakan, proses mediasi bisa saja dilakukan oleh Pemkab Muna dalam menyikapi kekerasan terhadap wartawan. Namun proses hukum akan terus dilakukan. "Mediasi tetap dilakukan. Proses hukum jalan terus," ujarnya.
Sementara itu Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Pandi Sartiman mengatakan, AJI akan terus mengawal perkara kasus kekerasan terhadap wartawan. "Proses hukum terus berlanjut, agar ada efek jera terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap wartawan," ucapnya via celuler
La Ode Pandi Sartiman juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis agar pada saat melakukan peliputan harus memegang teguh kode etik. (m1/b)