Polres Konawe Bidik Tersangka Baru–Kasus Dugaan Korupsi Dana Rutin Dispora Konut
KOLAKAPOS, Unaaha--Meski Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Konawe Utara (Konut) telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun jajaran Polres Konawe mulai membidik tersangka baru dalam kasus korupsi dana rutin Dispora Konut senilai Rp. 320,7 juta.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Sukri mengatakan, pihaknya masih terus mengusut tuntas kasus yang berada di dalam Dispora konut, hal ini dikarenakan anggaran sebesar Rp. 320, 7 juta di sinyalir mengalir ke pihak lain. Artinya masih ada tersangka baru di kasus ini. Jika mengacu dari hasil pemeriksaan saat ini, polisi menduga bendahara dispora MH (inisial) menjadi salah satu calon tersangka berikutnya.
"Walau dia (Bendahara Red) sudah mengembalikan uang senilai Rp.16 juta, bukan berarti proses penyidikan lantas dihentikan, kita tetap lanjutkan dan usut masalah ini sampai tuntas," Terang Idham.
Ia mengungkapkan, meski sudah ada indikasi polisi belum bisa menetapkan bendahara sebagai tersangka berikut dikasus ini, karena proses penyelidikan masih berlangsung, namun dia meyakinkan akan ada tersangka baru di kasus ini.
"Semua butuh proses dalam pengembangan kasus korupsi dispora konut. Kita akan terus prosur kasus ini, jika masih ada nam diluar dari bendahara kita akan lanjutkan penyelidikanya sampai tuntas," tegas AKP Idham Sukri.(m4/b)