Kejari Bidik Kasus BSPS Petudua

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akan menindaklanjuti program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Petudua Kecamatan Tanggetada yang hingga kini belum selesai dikerjakan. Bantuan perumahan yang sedianya telah ditempati oleh warga penerima pada Desember tahun lalu itu masih terbengkalai lantaran sejumlah bangunan belum rampung, sementara anggaran yang disiapkan dalam program tersebut ditengarai telah habis. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolaka, Abdul Salam mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada dugaan penyelewengan keuangan negara yang berpotensi pada kerugian negara. Menurut dia, informasi adanya program BSPS di Desa Petudua yang kini belum dapat digunakan oleh warga sementara waktu pelaksanaan pekerjaannya sudah selesai sudah diketahui sebelumnya. Hanya saja pihaknya hingga kini belum sempat menindaklanjuti informasi tersebut. "Kami memang sudah mendapatkan informasi tentang program bantuan perumahan di Desa Petudua itu, namun karena banyaknya perkara yang kami tangani ditambah dengan keterbatasan anggota pada kami membuat informasi tersebut belum sempat kami tangani. Namun yang jelas setiap laporan dan informasi yang kami terima dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti, termasuk di Desa Petudua itu,"terang Kasi Pidsus. Dirinya menegaskan bahwa jika bantuan perumahan yang ada di Desa Petudua tersebut ditemukan dugaan kuat yang mengarah pada dugaan kerugian negara, maka pihaknya akan meningkatkan statusnya ke tingkat penyelidikan maupun penyidikan. "Kalau memang ada potensi kerugian negara, maka kami akan meningkatkan ke tingkat penyelidikan maupun penyidikan,"terangnya. (cr3/b/hen)
  • Bagikan