Banyak Kepala Daerah tidak Paham UU ASN

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dr Nuraida Moeksin mengatakan banyak kepala daerah di Indonesia yang belum paham Undang-Undang ASN menyusul banyaknya pegawai negeri sipil yang dimutasi tak sesuai prosedur. "Bukan hanya di Sulawesi Tenggara, tetapi hampir seluruh kepala daerah di Indonesia yang melakukan hal serupa dengan cara memutasi PNS tidak sesuai dengan aturan," katanya saat menghadiri pertemuan dengan seluruh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Sultra yang dihadiri gubernur Sultra Nur Alam di aula kantor gubernur, Kamis. Nuraida mengatakan, mutasi PNS yang dilakukan kepala daerah, biasanya dilakukan pascapemilihan kepala daerah (pilkada) atau pascapelantikan pimpinan baru. Sebelumnya, Gubernur Sultra Nur Alam melakukan pertemuan dengan ratusan PNS yang dimutasi bersama anggota KASN di ruang pola kantor gubernur, dengan tujuan untuk menfasilitasi dan mengakomodir seluruh keluhan pegawai atas kebijakan kepala daerah yang dinilai menyimpang. Dalam pertemuan ini, banyak aduan dari PNS yang di"Nonjob"kan diantaranya di pejabat eselon dua dan tiga Kota Kendari, Muna, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Bombana dan beberapa kabupaten lain yang baru saja melakukan pilkada serentak. Beberapa pejabat eselon dua di lingkup Kota Kendari melakukan mutasi besar-besaran termasuk Kasat Pol PP yang langsung dipensiunkan oleh Wali Kota Kendari Asrun dan ada 30-an tenaga honorer diberhentikan. Begitu pula di Kabupaten Muna dilakukan mutasi jabatan yang diduga tak sesuai prosedur. Permasalahan golongan jabatan dinilai tidak semestinya. Dalam pertemuan ini, Nur Alam yang didampingi Kepala BKD Sultra, Hj Nur Edang Abbas menegaskan, akan mengundang kepala daerah yang bersangkutan untuk melakukan komunikasi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah agar menyahuti rekomendasi KASN dan Kemendagri. "Saya harap Kepala BKD Provinsi membuat jadwal untuk mengundang seluruh Kepala Daerah dan Wali kota untuk duduk bersama memahami aturan ASN dan Kemendagri. Tujuan adalah agar pimpinan daerah sebagai pembinaan dan pengayom kepada aparat dapat berjalan dengan baik," ujar Nur Alam. (p2/hen)
  • Bagikan