Tiga Bulan Insentif tak Dibayarkan, Puluhan Guru Dacil Mengadu ke DPRD
KOLAKA POS, Kolaka -- Puluhan Guru tidak tetap yang bertugas di daerah khusus terpencil di wilayah Kab. Kolaka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Dacil (Daerah Terpencil) mengadu ke DPRD Kolaka kemarin. Kedatangan mereka adalah untuk meminta pertanggung jawaban Pemerintah daerah Kab. Kolaka terkait insentif mereka pada Tahun 2015 selama tiga bulan belum dibayarkan. Aspirasi guru Dacil tersebut diterima oleh Komisi III DPRD Kolaka.
Dihadapan anggota Komisi III DPRD Kolaka dan Kepala Dinas Pendiikan dan Kebudayaan Kolaka serta Kabidnya yang dihadirkan dalam aspirasi tersebut, para guru mengadukan pembayaran insentif mereka yang tidak dibayarkan oleh Pemda Kolaka.
"Pada tahun 2015 kemarin telah terbit SK dari Bupati dalam hal ini guru kami diangkat sebagai guru daerah terpencil dimana anggaran dari APBD. Ada yang menerima 1,1 juta perbulan ada yang 600 ribu perbulan, tapi kami hanya dibayarkan selama delapan bulan saja, sampai hari ini sisa anggaran belum dibayarkan, tercatat ada 290 orang yang terdaftar di SK yang sampai hari ini belum dibayarakan, sementara dalam SK tersebut insentif transpor atau tunjangan dibayarakan selama satu tahun," terang Astiar Rivai, juru bicara dari guru Dacil tersebut.
Dan ironinya lagi, lanjut Astiar, hingga sekarang insentif tersebut tidak pernah digubris, bahkan nasib mereka juga semakin tidak jelas, karena ternyata muncul peraturan yang menyebut jika mereka tidak masuk dalam kategori guru terpencil, sebab daerah Kolaka bukan di kategorikan Daerah Tertinggal.
"Lalu Bagaimana dengan tahun ini? Sebab kalau mau disebut guru Dacil ketentuannya itu harus ketentuan Daerah tertinggal, sementara Kolaka tidak masuk daerah tertinggal lagi, padahal nyatanya kami mengajar di daerah yang memang terpencil sekali, lalu bagimana nasib kami ini selanjutnya," terangnya. Dia juga menyatakan bahwa jika memang mereka tidak dibutuhkan lagi, sebaiknya mereka berhenti saja mengajar.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III Edy Gunawan Arafiq yang meminpin jalannya pertemuan aspirasi tersebut lalu mempersilahkan Kadis Dikbud Kolaka, Sal Alamansyah untuk menjawabnya.
"Terkait ini kita harus merunut dulu, yang pertama saya mau katakan bahwa saat ini di Sulawesi Tenggara hanya ada tiga daerah tertinggal yaitu Bombana, Konawe dan Konawe Kepulauan selebihnya tidak. Kolaka tidak termasuk dalam daerah tertinggal, makanya itu saya sarankan kalau forum ini kalau mau bagus ganti namanya jangan pakai guru terpencil. Kemudian perlu diketahui saat ini Bupati tidak lagi bisa mengeluarkan SK guru honorer, lalu terkait 2015 dimana ada 4 bulan tidak dibayarakan, perlu diketahui semua pembayaran yang basisnya dibayarkan APBD tergantung dari hasil pendapatan PAD, dan kita ketahui 2015-2016 kita defisit, bukan hanya ini, TPP PNS saja tidak dibayar, kecuali ABDN transfer langsung itu dibayar," jelas Sal Alamanysah.
Mendegar penjelasan itu, anggota Komisi III Syaifullah Khalik menyayangkan hal tersebut terjadi. Menurutnya Pemda harus memperhatikan hal tersebut sebab ada SK yang mengikat pembayaran insentif guru dacil tersebut. "Berdasarkan SK Bupati meskipun kebijakan tergantung pendanaan APBD kita, tetapi di SK itu dijelaskan akan dibayarkan selama satu tahun, kalau toh itu tidak bisa dibayarkan ini bisa digeser pembayarannya, tapi toh sampai saat ini tidak ada kejelasan. Yang kedua juga mereka tidak jelas nasibnya selanjutnya, mau diangkat jadi guru honorer tidak bisa lagi sebab bupati tidak bisa mengeluarkan SK lagi," terang legislator Gerindra tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Hasbi Mustafa, angota Komisi III Lainnya. Legislator Hanura itu meminta Kadis Dikbud untuk mengambil langkah-langkah dan mencarikan soulis bagi guru dacil tersebut.
"Tidak terpenuhinya APBD bukan berarti hak mereka selama 4 bulan ini diabaikan begitu saja, apa yang telah disepakati itu ada payung hukumnya, bahkan mereka punya hak untuk melapor ke polisi. Persoalan siapa yang kena itu nanti, ini ada SKnya lalu di APBDkan. Saya menyampaikan kepada Kadis bahwa mereka ini menuntut haknya berdasarkan kinerja yang mereka lakukan, olehnya itu kiranya dalam rangka mencapai tujuan visi dan misi Bupati salah satunya akan memenuhi kebutuhan pendidikan ini harus disahuti. Kalau yang seperti begini saja kita abaikan apa jadinya pendidikan di Kolaka?," tegas Hasbi.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Dikbud, Sal Alamansyah meminta penguatan dari DPRD untuk mencari solusinya. "Kalau saya yang penting tidak ada aturan yang dilangar, kita carikan solusinya," terangnya.
Akhirnya dalam rapat tersebut, Komisi III kemudian mengambil kesimpulan untuk membicarakan hal tersebut ke Bupati Kolaka untuk mencari solusinya. "Kita harus temui pak Bupati, kita bicarakan bagaimana selanjutnya, mau tidak mau aspirasi ini perlu disahuti," terang Ajib Majib, anggota Komisi III diakhir pertemuan tersebut. (cr4/b/hen)