JPU akan Panggil Paksa Sekda Butur, Jika Mangkir Lagi di Persidangan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mengatakan akan memanggil paksa Sekertaris Daerah (Sekda) Buton Utara (Butur) Laode Baharuddin jika ia mangkir lagi sebagai saksi dalam sidang Herman Yanto oknum anggota DPRD Butur yang tersandung perkara Ilegal loging. Sebab, pada panggilan sidang pertama, Laode Baharuddin tidak hadir dengan alasan sakit. Akibatnya, sidang perkara ilegal loging tahun 2015 yang menyeret oknum anggota DPRD Butur dari fraksi Hanura itu dikursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha menunda sidang. Kasi Pidum Kejari Muna Yosephus Ary Sepdian Doko mengatakan Laode Baharuddin dipanggil hadir dalam sidang di PN Raha sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kehutanan Butur. "Jadi Ia (Laode Baharuddin) sesuai keterangan penyidik, dia sebagai posisi Kadis Kehutanan, dan sekarang hakim menginginkan keterangan dia di persidangan. Serta untuk memperkuat pembuktian kami juga," ujar pria yang akrab disapa Ary ini pada awak media saat dijumpai diruang kerjanya Selasa (4/4) siang. Kata Ary, sidang lanjutan perkara ilegel loging tersebut akan digelar pada Jumat, (7/4) mendatang. Maka kehadiran Laode Baharuddin pada perkara ilegal loging tersebut sangat dibutuhkan. "Pemanggilan paksa ini bukan karena saksi tidak bisa hadir. Tapi, karena perkara Kehutanan itu menurut paraturan perundang-undangan harus sudah selesai sesuai dengan tempo yang sudah ditentukan," kata Ary. Untuk diketahui, terdakwa Herman Yanto ditangkap pada 25 November 2015 lalu sekitar pukul 06.00 Wita, di Pasir Putih, Desa Damai Laborona Kecamatan Banduguna, Kabupaten Butur. Penangkapan itu, sesuai dengan SPDP nomor B/51/11/2015, tanggal 30 November 2015, atas kepemilikan kayu jenis rimba campuran sebanyak 2010 batang yang tidak dilandasi atas hak. Akibatnya, oknum anggota DPRD Butur ini kata Kajari Muna Badrut Tamam, Ia dijerat undang-undang Kehutanan pasal 83 ayat 1 huruf (b), junto pasal 12 huruf (e), Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 1 tahun. Dan denda Rp 500 juta, maksimal Rp 2,5 miliar. (m1/b/hen)
  • Bagikan