PT. XL Axiata Serobot Lahan Warga
KOLAKAPOS, Unaaha--Pembangunan menara Base Transciver Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi PT. XL Axiata Tbk, diduga menyerobot lahan milik warga dari kecamatan Unaaha, atas nama, Malik Pagala, lahan yang terletak di desa wonua Hoa, kecamatan Lambuya ini oleh pihak perusahaan membangun menara pemancar BTS tanpa izin pemilik lahan.
Tidak terima lahanya dibanguni pemancar BTS, pemilik lahan yang didampingi kuasa hukumnya, Nastum SH, melaporkan tindakan perusahaan ini ke polisi dan langsung melakukan polis line di kawasas BTS, polis line ini juga disaksikan oleh pihak badan pertanahan nasional (BPN) Unaaha (4/4) kemarin.
Saat dimintai keterangan terkait penyegelan yang dilakukan polisi, kuasa hukum Malik Pagala, Nastum SH, menyampaikn bahwa penyegelan ini merupakan tindakan terakhir yang harus di tempuh klienya sebab itikat baik perusahaan sama sekali tidak ditunjukan selama ini.
" Saya memperjelas disini, bahwa klien kami memanggil pihak BPN untuk memperjelas tapal batas untuk luas lahas yang di klaim klien kami kurang lebih 60x250 are yang diserobot pihak perusahaan PT. XL Axiata," jelas Nastum.
Nastum menduga, selain perusahaan telekomunikasi yang dilaporkan ke polisi, dirinya juga berupaya mencari oknum yang telah melakukan transaksi jual beli lahan klienya, karena tidaklah mungkin perusahaan ini membangun pemancar tanpa ada isin atau transaksi atas lahan yang akan didirikan BTS oleh PT.XL Axiata.
" Kita tidak tahu juga pada siapa XL (Pihak Perusahaan Red) ini membeli, sampai dia harus mendirikan towernya di tanah klien kami, tower ini sudah berdiri hampir sepuluh tahun, kita juga sudah berusaha menghubungi pihak perusahaan kepada siapa dia (pihak Perusahaan red) membeli," terangnya.
Upaya untuk mencari solusi terhadap klienya, Lanjut Nastum sudah sering dilakukan, dengan berkoordinasi langsung kepada pihak perusahaan cabang Kendari, tapi lagi-lagi kandas karena sampai sekarang hanya janji yang diterima klienya.
" Kita juga sudah pernah berkordinasi pada perusahaan tower Kendari dan dijanji akan dipertemukan oleh pihak perusahaan pusat, tapi hingga saat ini belum juga ditepati, sehingga klien kami menindakinya dengan melaporkan masalah ini melalui jalur hukum terkait penyerobotan lahan," tegas Nastum SH.
Sementara itu, pihak BPN yang berada di loksai pemancar BTS saat dimintai keterangan terkait titik kordinat yang ada disertifikat milik Malik Pagala, pihak PBN enggan memberikan komentar, meski saat itu sudah melakukan pengukuran dan pencocokan titik koordinat yang tertera di dalam serrifikat tahan miliki Malik Pagala. (m4/b/hen)
Foto, Nastum SH, Kuasa Hukum pemilik lahan Malik Pagala.
Area lampiran