80 Persen Calon Kades Kolut Tidak Lancar Mengaji
KOLAKAPOS, Lasusua--Ada beberapa persyaratan yang dibebankan Pemkab Kolaka Utara kepada para calon kepala desa. Nampaknya yang paling berat ada pada persyaratan kepala desa wajib mampu membaca Alquran dan menghapal minimal 5 surat pendek dalam Alquran.
Buktinya, dari 201 orang calon Kepala desa, sekitar 80 persen diantaranya tidak dapat membaca Alquran dengan lancar. Bahkan hanya beberapa orang saja yang dapat menghapal 10 surat pendek. Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kolut, Darniati yang ditemui di ruangannya usai menguji para calon Kades tersebut menjelaskan bahwa dari 201 orang yang diuji hanya 20 Persen saja calon Kades yang mampu membaca Alquran dengan lancar tanpa terputus-putus dan menghapal diatas 10 surah-surah pendek.
“Calon Kepala Desa saat ini harus bisa membaca Alquran dan mengafal surat-surat pendek. Kriteria penilaian kami adalah sangat lancar, lancar, tidak lancar, tidak mampu membaca. Sementara untuk hafalan, kriteria kami hafal diatas 5 surah, 10 surah, 15 surah dan tidak hafal,” katanya.
Diantara 201 calon kades kata dia, seorang diantaranya, sama sekali tidak dapat membaca Alquran. Kebanyakan calon Kades katanya pernah belajar mengaji semasa kecil namun tidak lagi sering mengaji bahkan ada yang sama sekali tidak pernah belajar mengaji. ”Kalau dari kata mereka yang mengajinya terputus-putus itu atau tidak mampu menyambung ayat suci Alquran karena waktu kecil pernah belajar dan ada yang tidak pernah belajar juga,” ujarnya.
Apapun hasil ujian yang diperoleh oleh calon Kepala Desa tersebut, Kemenag Kolut tetap mengeluarkan rekomendasi sesuai hasil yang diperolehnya. Namun jika calon Kades ingin memperbaiki penilaian, maka Kemenag memberikan kesempatan untuk mengulang. “Apapun hasilnya kita tetap keluarkan rekomendasi meski dalam rekomendasi yang kami keluarkan itu isinya ada yang tidak mampu membaca dan tidak hapal, tetap kami keluarkan. Kalau mereka ingin melakukan perbaikan, mereka diberi kesempatan untuk mengulang,” tandasnya. (cr2/b)