Jumlah TKA Mulai Berkurang
KOLAKAPOS, Kolaka--Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kolaka kini mulai berkurang. Pasalnya, izin kerja yang diberikan sudah berakhir.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Laode Rahmat mengatakan, banyaknya perusahaan pertambangan yang ada di Kolaka menjadi salah satu alasan Tenaga Kerja Asing (TKA) berkunjung ke Kolaka . Namun, di tahun 2017 ini jumlah perusahaan yang menggunakan jasa TKA berkurang.
"Misalnya saja, PT Mapan Asri Sejahtera pada tahun 2016 lalu melaporkan telah mempekerjakan sebanyak 27 TKA asal China dan saat ini sisa dua orang saja. Sedangkan PT Warsila pada tahun 2016 mempekerjakan tujuh orang TKA asal Finlandia dan saat ini sisa seorang saja. Selain itu, PT Sumitomo Heavy Industry yang tahun lalu mempekerjakan enam TKA asal Jepang kini tinggal dua orang saja. Dan PT Sumitomo Corporation yang mempekerjakan satu orang TKA Jepang, di tahun 2017 ini sudah tidak lagi mempekerjakan TKA. Jadi pada tahun 2016 ada 41 TKA yang bekerja di empat perusahaan. Sedangkan di tahun 2017 hingga saat ini tercatat tersisa lima TKA yang bekerja di tiga perusahaan," ungkap
Lanjut kata Rahmat berkurangnya jumlah TKA di Kolaka karena izin beberapa TKA telah habis. Adapun izin lima TKA yang ada saat ini berakhir pada Desember mendatang. Rahmat menegaskan, setiap perusahaan di Bumi Mekongga yang mempekerjakan TKA harus melapor ke pihaknya. Sebab, jika tidak perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.
"Kalau tidak melapor, TKAnya bisa dideportasi," tandasnya.
Ia menambahkan, TKA yang dipekerjakan oleh perusahan harus merupakan tenaga ahli. Selain itu, setiap TKA harus didampingi oleh dua tenaga alih lokal.
"Jadi TKA yang bekerja di Kolaka itu harus benar- benar tenaga ahli dan bukan sebagai buruh atau tukang pikul. Adapun harapan kami didampingi oleh tenaga alih lokal, agar ilmu dari TKA itu juga dapat dialihkan ke pekerja lokal," tuturnya. (hud)