KEJARI MUNA KEJAR STATUS TERSANGKA

  • Bagikan

Korupsi Dana Aspirasi Butur

  KOLAKAPOS, Raha--Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sepertinya tidak main-main dengan dugaan korupsi dana Aspirasi di Buton Utara. Akhir Maret lalu, Kejari mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Butur atas perkara dugaan korupsi dana aspirasi tahun 2016. Keduanya ialah Sekda Butur Laode Baharuddin dan plt kepala Bappeda Zunaini. Mereka dimintai keterangan atas dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp29 miliar itu. Namun saat ini terdengar kabar Polda Sultra juga sudah melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut, bahkan telah menetapkan tersangka. Untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam, Jumat (7/4) mengatakan siap mundur jika Polda Sultra terlebih dahulu menetapkan tersangka pada dugaan korupsi dana Aspirasi Butur itu. "Kalau memang ada penegak hukum yang sudah menyatakan tersangka, saya mundur," terangnya. Namun, pada kesempatan itu, ia juga dengan tegas meminta institusi lain untuk mundur, jika ternyata Kejari Muna yang duluan menetapkan tersangka. "Tapi, kalau kami kejaksaan yang lebih dulu menentukan tersangka, seharusnya penegak hukum lainnya menghormati," tegasnya. Ia lantas membeberkan, hingga kemarin, penyidik Kejari Muna terus mendalami kasus tersebut. "Bappeda, (Zunaini, red) sudah menyerahkan seluruh data proyek," ungkapnya. Berdasarkan data yang diberikan Zunaini itu, kata Badrut Tamam, kemarin Kejari Muna langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Butur. "Pekan depan Kadis PU dan Tata Ruang Pemukiman hadir untuk memberikan keterangan," tukasnya. (m1/b)
  • Bagikan