Tak Bisa Mengaji, Calon Kades Bakal Gugur

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Calon Kepala Desa (Kades) yang tak menghafal dan membaca Al-Quran siap-siap saja harus gugur. Pasalnya, salah satu persyaratan untuk menjadi calon Kades di Bumi Patampanua adalah mampu menghapal dan membaca Al-Qur’an. Hal itu sesuai dengan pesyratan yang tertera dalam Perda. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufiq mengatakan, meski calon Kades tersebut mampu menghafal minimal 15 surah-surah pendek namun jika tak mampu membaca Al-Qur’an itu berarti tiak memenuhi persyaratan. “Seorang Kepala Desa itu harus Bisa membaca Al-Qur’an karena dia itu bukan direktur tapi seorang pemimpin di Desanya dan harus bisa menjadi contoh masa masyarakatnya bisa membaca sementara kepala desanya tidak apalagi daerah kita ini mayoritas muslim, kalau hafal minimal 15 surah tapi tidak bisa membaca Al-qur’an itu tidak memenuhi persyaratan,”katanya. Seperti diketahui bahwa Kementerian Agama Kolaka Utara memberikan Empat Kriteria penilaian dalam menilai calon kepala Desa dalam menghafal dan mebaca Al-Qur’an Yakni Sangat Lancar (SL), Lancar (L), Tidak Lancar (TL) Tidak Mampu Membaca (TMM), jika Cakades tersebut mendapat penialain yang kurang memuaskan diberikan kesempatan untuk mengulang hingga 13 maret mendatang. “Para Calon Kepala Desa masih diberikan waktu untuk belajar mengaji sampai tanggal 13, untuk melakukan perbaikan penilaian kalau memang sampai waktu yang sudah ditentukan tidak mampu membaca Al-Qur’an berarti cakades tidak memenuhi persyaratan,”terangnya. Namun Kata Dia, Cakades yang masuk kategori Tidak Lancar (TL) mengaji itu memenuhi persyaratan karena dia mampu mengaji hanya tidak lancar atau terputus-putus”Kalau TL itu memenuhi persyaratan karena dia itu bisa mengaji Cuma terputus-putus karena jarang membaca Ayat Suci Al-Qur’an beda dengan TMM.”tandasnya.(cr2/b)
  • Bagikan

Exit mobile version