Gelar Perkara Kekerasan Terhadap Jurnalis Dilaksanakan di Polda Sultra

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Hingga Senin, (10/4) perkara kekerasan terhadap jurnalis harian Kolaka Pos Ahmad Evendi masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Muna. Bahkan rencananya, guna melengkapi bukti perkara, Satreskrim Polres Muna bakal melakukan gelar perkara di Polda Sultra. Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengatakan, dipilihnya Polda Sultra sebagai tempat gelar perkara kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di RSUD Muna, karena demi kelancaran progres. "Supaya lebih bagus kalau di Polda. Ada perkara lain yang saya akan gelar yakni tiga pengaduan ditambah laporannya pak Ahmad. Sekalian digelar disana," ungkapnya pada awak media saat di jumpai di ruang kerjanya Senin, (10/4) siang. Kapan waktu gelar perkara tersebut akan dilaksanakan? Fitrayadi belum dapat menentukan. Sebab kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Polda Sultra terkait balasan surat yang Ia kirim Jumat (7/4) pekan lalu. "Hari Jumat, hari Sabtukan libur. Mungkin hari ini  (Senin, 10/4.Red) suratnya tiba kemeja pimpinan," katanya Begitu juga penetapan tersangkanya. Fitrayadi juga belum dapat menentukannya dengan alasan perkara tersebut masih tahap penyelidikan. Penentuan tersangka akan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara."Kita gelar perkara untuk menetukan tersangka, kalau ada bukti untuk dinaikkan kepenyidikan. Jadi tidak serta merta orang ditetapkan tersangka," terangnya. Hal senada juga diucapkan Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta. Menurutnya hingga saat ini, pihaknya masih menunggu informasi dari Polda Sultra. "Iya, kita minta ke Polda. Nanti tunggu jawaban Polda, kita baru ajukan," ucap Yudith. Sementara itu Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Pandi Sartiman mengharapkan  gelar perkara kekerasan terhadap Jurnalis di Muna ini dapat berjalan sesuai koridor hukum. Karena aksi yang dilakukan oleh oknum ASN RSUD Muna itu dianggap sangat membahayakan kebebasan dan kemerdekaan pers."Harus ada kejujuran dari semua pihak dalam penanganan perkara ini. Sebab, tindakan pelaku bisa membahayakan kebebasan dan kemerdekaan pers," tegas Pandi. Untuk diketahui insiden kekerasan yang dialami seorang wartawan media cetak harian Kolaka Pos Ahmad Evendi terjadi pada Senin (27/3) lalu, insiden itu terjadi di depan ruang kantor Tata Usaha RSUD Muna saat dua orang jurnalis yakni Ahmad Wartawan Kolaka Pos dan Adin Wartawan ZonaSultra.com  melakukan peliputan dengan mengambil foto aktifitas diruangan pelayanan tersebut. Karena diruangan itu diduga terjadi pungutan liar (pungli) pada pengurusan berkas pengesahan SK honorer RSUD Muna. Namun oknum ASN yang berada diruangan itu tidak terima dengan pengambilan gambar foto itu, hingga akhirnya oknum ASN tersebut berusaha merampas HP milik Ahmad Wartawan Kolaka Pos yang Ia gunakan saat mengambil gambar didalam ruangan itu. Tidak hanya itu, Ahmad juga sempat menerima pukulan sebanyak tiga kali yang dilayangkan ke wajahnya, namun pukulan tersebut ditangkisnya.  "Dua kali pukulan dengan tangan kosong, satu kali pake sepatu. Namun semua itu saya tangkis," ujar Ahmad. (m1/b)
  • Bagikan